Notification

×

Iklan

RS M. Djamil Sosialisasikan JKN bagi Keluarga Tambahan ASN

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:22 WIB Last Updated 2026-10-08T20:22:00Z

Sosialisasikan JKN

Padang, Rakyatterkini.com – RSUP Dr. M. Djamil Padang terus mendorong pemahaman Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait hak dan kewajiban dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah kesempatan memperluas perlindungan kesehatan kepada anggota keluarga yang tidak termasuk dalam tanggungan utama.

Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan sosialisasi mengenai tata cara pendaftaran serta pembayaran iuran bagi anggota keluarga tambahan. Kegiatan digelar di Auditorium Lantai 4 Gedung Administrasi dan Instalasi Rawat Jalan RS M. Djamil, Kamis (8/10/2026).

Melalui kegiatan ini, ASN diberikan penjelasan mengenai anggota keluarga yang dapat didaftarkan sebagai peserta tambahan BPJS Kesehatan. Mereka antara lain anak keempat dan seterusnya, orang tua kandung, serta mertua.

Direktur Layanan Operasional RS M. Djamil, drg. Ade Palupi Muchtar, MARS., mengatakan sosialisasi tersebut penting agar seluruh ASN memahami aturan kepesertaan secara menyeluruh. Selain itu, pegawai juga diharapkan mengetahui prosedur administrasi dan mekanisme pembayaran iuran sebelum mendaftarkan anggota keluarga tambahan.

"Melalui kegiatan ini, kami ingin memberikan pemahaman yang jelas kepada ASN mengenai proses pendaftaran anggota keluarga tambahan sebagai peserta JKN, termasuk bagaimana mekanisme pembayaran iurannya," kata Ade.

Menurutnya, pemahaman mengenai kepesertaan JKN semakin penting seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap jaminan kesehatan. Perlindungan melalui program tersebut, lanjutnya, tidak hanya diperuntukkan bagi peserta utama, tetapi juga dapat diperluas kepada anggota keluarga yang memenuhi persyaratan.

Ia menjelaskan, pendaftaran anggota keluarga tambahan menjadi salah satu langkah yang dapat dilakukan ASN untuk memastikan keluarganya memperoleh akses terhadap pelayanan kesehatan berdasarkan ketentuan program JKN.

Dalam sosialisasi tersebut, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai besaran iuran yang harus ditanggung untuk anggota keluarga tambahan. Iuran ditetapkan sebesar 1 persen dari penghasilan yang terdiri atas gaji pokok dan tunjangan tetap untuk setiap orang setiap bulan.

"Iurannya sebesar 1 persen dari gaji, yakni gaji pokok ditambah tunjangan tetap, untuk masing-masing anggota keluarga tambahan setiap bulan. Pembayarannya dilakukan melalui pemotongan langsung dari gaji ASN," jelas Ade.

Ia menambahkan, informasi mengenai mekanisme pemotongan iuran tersebut perlu diketahui sejak awal agar pegawai dapat mempertimbangkan kewajiban finansial yang timbul setelah anggota keluarga didaftarkan dalam kepesertaan JKN.

Untuk memberikan informasi yang lebih komprehensif, kegiatan tersebut turut menghadirkan Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Padang, Faisal Hutama Putra, S.KM., MM. Dalam pemaparannya, Faisal menjelaskan berbagai ketentuan teknis kepesertaan JKN bagi ASN, termasuk persyaratan bagi anggota keluarga yang dapat dimasukkan sebagai peserta tambahan.

Ade berharap materi yang diberikan dalam sosialisasi dapat dipahami dan dimanfaatkan oleh ASN sesuai kebutuhan masing-masing. Ia juga mendorong pegawai yang memiliki anggota keluarga tambahan untuk memahami seluruh ketentuan sebelum melakukan pendaftaran.

"Kami berharap ASN dapat memahami aturan kepesertaan dengan baik sehingga dapat mengambil langkah yang tepat apabila hendak mendaftarkan anggota keluarga tambahan. Hal terpenting adalah memastikan keluarga memperoleh perlindungan kesehatan melalui JKN sesuai aturan," ujarnya.

Ia menambahkan, penyampaian informasi tersebut diharapkan tidak berhenti pada peserta yang hadir, tetapi dapat diteruskan kepada ASN lainnya. Dengan pemahaman yang baik, setiap pegawai dapat memenuhi kewajiban kepesertaan sekaligus memberikan perlindungan kesehatan yang lebih luas bagi keluarganya.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update