Padang Panjang, Rakyatterkini.com — Kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah-sekolah Kota Padang Panjang kembali dilaksanakan pada Senin (19/10/2026). Meski kondisi udara mulai membaik, para siswa tetap diwajibkan menggunakan masker sebagai upaya mengurangi risiko gangguan kesehatan.
Berdasarkan pantauan pada Senin pagi, para siswa tampak mengenakan masker, baik saat mengikuti pelajaran di dalam kelas maupun ketika beraktivitas di luar ruangan. Kondisi udara masih diselimuti kabut, tetapi ketebalannya terlihat berkurang dibandingkan beberapa hari sebelumnya.
Proses belajar mengajar berlangsung dengan menerapkan sejumlah langkah pencegahan untuk melindungi kesehatan peserta didik di tengah kondisi kualitas udara yang masih berubah-ubah. Pelaksanaan kegiatan sekolah tersebut mengacu pada ketentuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang Panjang.
Kepala Disdikbud Kota Padang Panjang, Nasrul, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.1/2201/Disdikbud-PP/X/2026 pada 18 Oktober 2026. Melalui surat tersebut, pelaksanaan PTM diatur mulai Senin (19/10/2026) dengan sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi oleh satuan pendidikan.
Salah satu aturan yang diberlakukan adalah kewajiban menggunakan masker bagi seluruh siswa selama berada di lingkungan sekolah. Selain itu, kegiatan yang biasanya dilaksanakan di luar ruangan untuk sementara ditiadakan dan dialihkan ke dalam ruangan.
Kebijakan ini disusun dengan mempertimbangkan prakiraan kualitas udara dari Stasiun Pemantau Atmosfer Global Bukit Kototabang untuk periode 19 hingga 21 Oktober 2026. Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa kualitas udara di sejumlah kabupaten dan kota di Sumatera Barat diperkirakan berada pada kategori baik hingga sedang.
Disdikbud juga mengingatkan siswa agar membawa botol minum sendiri dan mencukupi kebutuhan air putih selama mengikuti pembelajaran. Bagi siswa yang memiliki riwayat asma maupun gangguan pernapasan, disarankan membawa obat-obatan pribadi untuk mengantisipasi kondisi yang tidak diinginkan.
Apabila mengalami keluhan seperti sesak atau gangguan pernapasan, batuk, maupun iritasi mata, siswa diminta segera menyampaikan kondisi tersebut kepada guru kelas atau petugas Unit Kesehatan Sekolah (UKS).
Siswa yang memiliki riwayat asma atau masalah pernapasan juga diperbolehkan mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ). Pelaksanaan PJJ dapat dilakukan melalui koordinasi dengan pihak sekolah apabila mengikuti PTM dinilai berpotensi memperburuk kondisi kesehatan mereka.
Wali Kota Padang Panjang, Hendri Arnis, turut mengajak seluruh warga sekolah untuk tetap mengutamakan kesehatan dan menjaga keamanan selama kegiatan pembelajaran berlangsung.
“Mari kembali belajar dengan aman, nyaman, dan tetap menjaga kesehatan,” ujar Hendri Arnis.
Ketentuan dalam surat edaran Disdikbud tersebut ditujukan kepada peserta didik jenjang PAUD, TK, SD, SMP, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), serta Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang berada di bawah naungan Disdikbud Kota Padang Panjang.
Sementara itu, lembaga pendidikan RA, MI, MTs, dan MA diminta mengikuti petunjuk teknis serta kebijakan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang Panjang. Adapun kegiatan pembelajaran di tingkat SMA, SMK, dan SLB dilaksanakan dengan menyesuaikan kebijakan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Provinsi Sumatera Barat.
Disdikbud Kota Padang Panjang meminta seluruh sekolah terus mengikuti perkembangan kualitas udara dan memperhatikan kondisi kesehatan siswa maupun tenaga pendidik. Apabila kualitas udara mengalami penurunan hingga masuk kategori sangat tidak sehat, dinas akan mengeluarkan kebijakan lanjutan sesuai dengan kondisi yang berkembang.(da*)


