Padang Pariaman, Rakyatterkini.com – Polres Padang Pariaman menyatakan akan terus memperketat pemberantasan peredaran narkotika dan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang berpotensi merusak lingkungan. Kepolisian memastikan setiap pelanggaran hukum akan ditindak tegas tanpa membedakan latar belakang pelakunya.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Riyana Purwasari, menegaskan bahwa penindakan juga berlaku apabila ditemukan dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam tindak kejahatan tersebut.
Ia menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Mapolres Padang Pariaman, Kamis (15/10/2026).
Menurut Riyana, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap siapa pun yang terbukti melanggar hukum, baik dalam kasus peredaran narkoba maupun aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan di wilayah hukum Polres Padang Pariaman.
Untuk mendukung upaya pemberantasan tersebut, ia mengajak masyarakat dan kalangan media agar aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika dan PETI, termasuk jika terdapat dugaan keterlibatan anggota kepolisian.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui saluran pengaduan resmi kepolisian maupun layanan pelaporan daring yang tersedia.
Riyana memastikan setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan guna mengungkap dugaan pelanggaran secara menyeluruh.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Nedrawati, mengatakan pihaknya terus merespons laporan masyarakat mengenai dugaan kegiatan pertambangan ilegal di sejumlah wilayah.
Salah satu pengungkapan dilakukan pada Sabtu (3/10/2026), sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, tim Satreskrim Polres Padang Pariaman mengungkap dugaan aktivitas penambangan tanpa izin di Korong Tarok, Nagari Kapalo Hilalang, Kecamatan 2 x 11 Kayu Tanam.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial PR alias RC yang diduga terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal. Petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa alat berat dan kendaraan pengangkut material.
Nedrawati menjelaskan, tersangka telah ditangkap dan ditahan untuk kepentingan penyidikan. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit ekskavator merek Komatsu PC 200 serta dua unit kendaraan engkel.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aktivitas penambangan itu diduga berlangsung tanpa dilengkapi dokumen dan izin yang dipersyaratkan.
Penyidik kini masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk pihak yang diduga mengendalikan kegiatan penambangan.
Sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Selain itu, penyidik juga mendalami aspek perizinan, kepemilikan usaha, status penggunaan lahan, jenis material yang ditambang, serta kemungkinan keterlibatan pihak lainnya.
Polres Padang Pariaman menegaskan penanganan kasus ini akan terus dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai bagian dari upaya menindak aktivitas ilegal dan menjaga kelestarian lingkungan.(da*)


