Padang Panjang, Rakyatterkini.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Panjang menangkap seorang pria berinisial MR (23) yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat kepada kepolisian.
MR diamankan pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di pinggir Jalan Bahder Johan, Kelurahan Guguk Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika petugas menerima laporan masyarakat sekitar pukul 14.45 WIB mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan di lokasi.
Dalam proses penyelidikan, petugas menemukan MR berada di tepi jalan. Polisi kemudian mengamankan dan menggeledah pria tersebut dengan disaksikan tokoh masyarakat serta warga setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam paket yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu. Total berat kotor barang bukti tersebut mencapai 0,40 gram.
Polisi turut menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara itu, yakni lakban dua sisi berwarna hijau, sebuah rompi krem, satu unit telepon genggam Samsung A02s berwarna hitam, serta gunting merek Gunindo.
Setelah penangkapan, MR bersama seluruh barang bukti dibawa ke Markas Polres Padang Panjang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rahmad Deddy menyampaikan bahwa jajarannya terus berupaya menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Rahmad Deddy mengatakan, keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari informasi yang diberikan masyarakat. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada warga yang telah berperan aktif membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan tindak pidana narkotika.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba. Karena itu, warga diminta segera melapor kepada pihak berwenang apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika.
Ia menegaskan bahwa upaya memerangi narkoba memerlukan dukungan dan kerja sama dari berbagai pihak, terutama untuk melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan zat terlarang tersebut.
Dalam perkara ini, MR disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 622 Ayat (1) Huruf W KUHP, sebagaimana disesuaikan melalui Pasal VII Angka 55 dan Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHP.
Hingga kini, penyidik Satresnarkoba Polres Padang Panjang masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk melengkapi penanganan perkara tersebut.(da*)


