Lubuk Basung, Rakyatterkini.com – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Agam, Sumatera Barat, mengamankan seorang pria berinisial BPH (36), yang berprofesi sebagai petani, atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Pria tersebut ditangkap di sebuah warung di Kampung Jambu, Nagari Bayua, Kecamatan Tanjung Raya, Rabu (7/10/2026) malam.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Agam Iptu Irfan Leo Dinata, mewakili Kapolres Agam AKBP Masnoni, mengatakan penangkapan itu menghasilkan sejumlah barang bukti. Di antaranya delapan paket sabu-sabu yang diduga siap diedarkan, dua unit telepon genggam, timbangan digital, serta barang bukti lainnya.
“Pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Mapolres Agam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Irfan di Lubuk Basung, Kamis.
Ia menerangkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan narkotika oleh BPH.
Berbekal laporan itu, personel Satresnarkoba Polres Agam melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang dimaksud. Petugas kemudian menemukan BPH berada di sebuah warung dan langsung mengamankannya sekitar pukul 21.15 WIB.
Setelah penangkapan, polisi melibatkan sejumlah saksi untuk menyaksikan proses penggeledahan terhadap tubuh dan pakaian pelaku. Dalam pemeriksaan awal tersebut, petugas menemukan satu paket sabu-sabu.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke sejumlah lokasi lain. Hasilnya, polisi kembali menemukan tujuh paket sabu-sabu serta satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Menurut Irfan, BPH mengakui bahwa delapan paket sabu-sabu beserta barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya.
Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/A/38/X/2026/SPKT.SatresNarkoba/Polres Agam/Polda Sumbar, tertanggal 7 Oktober 2026.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, BPH disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku terancam hukuman hingga 12 tahun penjara atau pidana penjara seumur hidup.
Irfan mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Ia menegaskan, Satresnarkoba Polres Agam akan terus melakukan penindakan terhadap kasus narkotika berdasarkan informasi dan laporan yang diterima dari masyarakat.
Ia juga meminta warga segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkoba. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk mendukung upaya pemberantasan narkotika dan mewujudkan Kabupaten Agam yang bebas dari narkoba.(da*)


