Notification

×

Iklan

Polda Sumbar Ungkap Lima Kasus Curanmor

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:22 WIB Last Updated 2026-10-20T21:22:00Z

Polda Sumbar Ungkap Lima Kasus Curanmor

Dharmasraya, Rakyatterkini.com — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat bersama Polres Dharmasraya dan Polres Solok berhasil mengungkap lima perkara dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sejumlah wilayah Sumatera Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah orang yang ditetapkan sebagai tersangka serta beberapa kendaraan yang diduga berkaitan dengan tindak kejahatan tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, AKBP Umar, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil koordinasi dan kerja sama antara Ditreskrimum Polda Sumbar dengan jajaran Polres Dharmasraya dan Polres Solok. Penanganan perkara dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Kasus pertama terjadi pada Kamis, 30 April 2026, sekitar pukul 03.30 WIB, di tempat karaoke milik Padli yang berlokasi di Jorong Sungai Nili, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.

Peristiwa tersebut bermula ketika sepeda motor Honda CRF 150 milik korban dipinjam oleh Zainul Abidin, yang merupakan mamak korban, untuk keperluan sementara. Namun, pada dini hari, korban dibangunkan oleh kakak Zainul Abidin yang menyampaikan bahwa sepeda motor tersebut sudah tidak ditemukan di area parkir tempat karaoke.

Setelah dilakukan pengecekan, Zainul Abidin membenarkan bahwa kendaraan yang dipinjamnya memang telah hilang dari lokasi tersebut.

Dalam penyidikan perkara ini, polisi menetapkan RH, 41 tahun, warga Kabupaten Solok, serta FA, 32 tahun, warga Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, sebagai tersangka. Petugas turut menyita satu unit Honda CRF 150 beserta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Saat ditemukan, kendaraan tersebut diketahui tidak lagi memiliki pelat nomor, nomor rangka, dan nomor mesin. Sementara itu, seorang terduga pelaku berinisial R masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasus kedua terjadi pada Selasa, 16 Juni 2026, sekitar pukul 05.00 WIB, di depan SPBU Sialang, Jorong Sialang, Nagari Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.

Korban sebelumnya memarkirkan sepeda motor Honda CRF 150 L keluaran 2024 dalam kondisi stang terkunci sebelum berangkat bekerja mengangkut pasir ke kawasan Tebing Tinggi. Namun, ketika kembali, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat semula.

Seorang saksi bernama Raju kemudian menyampaikan kejadian itu kepada karyawan SPBU. Setelah rekaman kamera pengawas atau CCTV diperiksa, diketahui bahwa sepeda motor korban telah hilang dari area parkir.

Dalam perkara ini, FA dan seorang terduga pelaku berinisial R yang berstatus DPO turut disebut dalam pengungkapan kasus. Polisi mengamankan satu unit Honda CRF 150 L yang diduga berkaitan dengan pencurian tersebut.

Perkara ketiga menyangkut hilangnya mobil pikap Mitsubishi Colt L300 berwarna hitam dengan nomor polisi BA 9978 PB. Kendaraan itu dilaporkan hilang pada Jumat, 11 September 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, di Korong Sungai Nili, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.

Sebelum kejadian, mobil tersebut diparkir di depan rumah korban pada malam hari dalam keadaan terkunci. Ketika memeriksa kendaraan pada pagi berikutnya, korban bersama suaminya mendapati mobil itu sudah tidak ada di lokasi.

Korban kemudian memeriksa lingkungan sekitar dan melihat rekaman CCTV milik tetangga. Dari rekaman tersebut, terlihat sebuah mobil yang diduga merupakan kendaraan korban dibawa oleh orang tak dikenal menuju arah Padang.

Kejadian itu selanjutnya dilaporkan ke Polres Dharmasraya untuk diproses secara hukum. Dalam penanganan perkara ini, polisi mencatat mobil Mitsubishi Colt L300 berikut kunci, STNK, dan BPKB sebagai barang bukti.

Pengungkapan keempat berkaitan dengan dugaan pencurian sepeda motor Yamaha NMAX berwarna hitam dengan nomor polisi D 6635 ADP. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan RH, 41 tahun, warga Kabupaten Solok, dan M, 28 tahun, warga Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok, sebagai tersangka.

Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda PCX yang diduga digunakan sebagai sarana untuk melakukan pencurian. Selain itu, polisi menyita sebuah kunci berbentuk huruf T yang diduga dipakai untuk menghidupkan kendaraan hasil kejahatan.

Berdasarkan dokumen perkara, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan polisi terhadap dugaan pencurian kendaraan bermotor. Salah seorang tersangka diketahui sebelumnya diamankan di wilayah Teluk Lancang, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Setelah menjalani pemeriksaan dan penyidik memperoleh bukti yang dinilai cukup, tersangka diproses lebih lanjut dalam perkara tersebut. Meski demikian, terdapat perbedaan informasi mengenai tanggal kejadian dan waktu penangkapan dalam dokumen yang diterima sehingga kronologi lengkap kasus ini masih memerlukan konfirmasi kepada penyidik.

Sementara itu, kasus kelima diungkap oleh Polres Solok bersama Ditreskrimum Polda Sumbar terkait dugaan pencurian mobil pikap Mitsubishi Colt T120 SS berwarna hitam dengan nomor polisi BM 9357 CK. Peristiwa tersebut terjadi di Jorong Linjung Koto Tinggi, Nagari Koto Gaek Guguak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.

Dalam perkara ini, Bayu Saputra dan Dusral Fani Akbar ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan seorang pria bernama Renzo masih berstatus DPO.

Berdasarkan keterangan dalam berkas penyidikan, aksi tersebut diduga diawali dengan kegiatan para pelaku berkeliling menggunakan mobil Suzuki Sigra untuk mencari kendaraan yang menjadi sasaran pencurian. Setelah mengamati beberapa kendaraan, mereka kemudian memilih mobil pikap Mitsubishi Colt T120 SS yang terparkir di sebuah ruko yang masih dalam proses pembangunan.

Salah seorang tersangka diduga menggunakan kunci berbentuk huruf T yang telah dimodifikasi untuk membuka kendaraan tersebut. Setelah berhasil membawa mobil, para pelaku melanjutkan perjalanan melewati sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Sijunjung dan Dharmasraya.

Dalam perjalanan, pelat nomor kendaraan dilepas dan dibuang. Berdasarkan keterangan tersangka yang tercantum dalam berkas perkara, mobil pikap itu kemudian dijual kepada seseorang di kawasan Koto Baru Abai, Kabupaten Dharmasraya, dengan harga Rp10 juta. Hasil penjualan tersebut disebut dibagikan kepada sejumlah pihak yang terlibat.

Dalam pengungkapan kasus kelima ini, polisi mengamankan satu unit mobil Suzuki Sigra yang diduga digunakan untuk mendukung aksi pencurian serta dokumen kendaraan Mitsubishi Colt T120 SS.

Adapun mobil pikap bernomor polisi BM 9357 CK dan kunci T yang telah dimodifikasi masih tercatat sebagai barang bukti yang belum ditemukan. Bayu Saputra ditahan di Polres Solok, sedangkan Dusral Fani Akbar menjalani penahanan di Polres Dharmasraya. Sementara itu, polisi masih melakukan pencarian terhadap Renzo.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Susmelawati Rosya, mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dan meningkatkan pengamanan kendaraan untuk mencegah aksi pencurian.

Ia mengimbau pemilik kendaraan memilih lokasi parkir yang aman, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta memastikan kendaraan terkunci dengan baik sebelum ditinggalkan. Masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban tindak pidana juga diminta segera melaporkannya kepada kepolisian agar dapat ditangani sesuai prosedur hukum.

Berdasarkan dokumen pers yang diterima, para tersangka dalam sejumlah perkara tersebut dijerat dengan Pasal 477 juncto Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidana yang dikenakan dapat berbeda sesuai dengan perkara masing-masing.

Penerapan pasal dan ketentuan hukuman terhadap setiap tersangka tetap mengacu pada hasil penyidikan serta proses hukum yang berlaku. Hingga kini, polisi masih menelusuri keberadaan sejumlah terduga pelaku dan mencari barang bukti yang belum berhasil ditemukan.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update