Padang, Rakyatterkini.com — Seorang perempuan berusia 27 tahun ditemukan meninggal dunia di kamar 334 Hotel Rocky, Jalan Permindo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, pada Jumat (9/10/2026) malam. Jasad korban ditemukan sekitar pukul 19.15 WIB dalam kondisi bersimbah darah.
Korban diketahui bernama Cut Safira Utami. Berdasarkan informasi awal dari kepolisian, perempuan tersebut berasal dari Aceh dan bekerja di sektor swasta. Ia tercatat berdomisili di Dusun II Sidomulyo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.
Kasubnit Opsnal Satreskrim Polresta Padang, Ipda Ryan Fermana, membenarkan adanya penemuan jasad perempuan di hotel yang berada di pusat Kota Padang tersebut.
Peristiwa itu pertama kali diketahui setelah seorang perempuan bernama Windi, yang menginap bersama korban, kembali ke kamar mereka. Saat tiba di kamar 334, Windi sempat mengetuk pintu untuk meminta korban membukanya. Namun, ketukan tersebut tidak mendapat jawaban.
Karena pintu kamar tetap tertutup dan tidak ada respons dari dalam, Windi kemudian menuju lobi hotel untuk meminta bantuan petugas.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, resepsionis menghubungi salah seorang petugas hotel untuk membantu membuka pintu kamar. Setelah pintu berhasil dibuka, petugas mendapati Cut Safira Utami tergeletak tidak bergerak di dekat pintu kamar mandi.
Korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah. Mengetahui kejadian tersebut, pihak hotel segera melaporkannya kepada kepolisian untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Lokasi penemuan jasad berada di lantai tiga Hotel Rocky, tepatnya di kamar 334, Jalan Permindo, Kecamatan Padang Barat. Informasi awal mengenai kejadian ini disampaikan oleh Ipda Ryan Fermana dari Satreskrim Polresta Padang.
Hingga informasi awal tersebut diperoleh, penyebab kematian korban belum diketahui secara pasti. Rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum korban ditemukan juga masih memerlukan pendalaman.
Pihak kepolisian diharapkan dapat mengungkap kronologi lengkap kejadian melalui penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, informasi mengenai hasil pemeriksaan terhadap korban, penyebab kematian, serta kemungkinan adanya unsur tindak pidana belum tersedia dalam keterangan awal yang disampaikan.(da*)


