Jakarta, Rakyatterkini.com — Seorang pria berusia 24 tahun di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, diamankan polisi setelah diduga melakukan pencabulan terhadap dua perempuan yang tengah tertidur di rumah masing-masing.
Pria berinisial A tersebut merupakan warga Desa Biyawak, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka. Sebelum dibawa ke polisi, A sempat diamankan warga setelah diduga keluar dari salah satu rumah yang menjadi lokasi kejadian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dua korban dalam kasus tersebut, yakni W (43) dan U (42). Keduanya diketahui tinggal di desa yang sama dengan pelaku, meski berada di lingkungan RT yang berbeda.
Peristiwa itu diduga berlangsung pada malam hari. Pelaku disebut masuk ke rumah kedua korban dengan memanfaatkan jendela yang kemudian dibuka secara paksa.
Korban pertama, W, diduga menjadi sasaran ketika sedang tertidur di kamarnya. Setelah itu, pelaku diduga melakukan tindakan serupa terhadap U yang juga sedang tidur dalam kondisi kamar tanpa penerangan.
Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Udiyanto membenarkan bahwa pelaku dan kedua korban masih tinggal di wilayah desa yang sama. Ia menyebut pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela.
"Pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela. Pelaku dan korban masih satu desa, tetapi berbeda RT," kata Udiyanto.
Menurut dia, kondisi rumah yang gelap pada malam hari diduga dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan aksinya.
"Peristiwa tersebut terjadi pada malam hari ketika lampu kamar dalam keadaan mati," ujarnya.
Setelah berhasil diamankan, A kemudian dibawa ke Polres Majalengka untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik selanjutnya memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kini A ditahan di ruang tahanan Polres Majalengka. Atas dugaan perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun berdasarkan pasal yang disangkakan penyidik.(da*)


