Padang, Rakyatterkini.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) meningkatkan upaya pencegahan korupsi serta memperkuat pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah. Langkah ini dinilai penting di tengah keterbatasan fiskal dan besarnya biaya yang dibutuhkan untuk menangani dampak bencana.
Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah mengatakan, besarnya anggaran untuk pemulihan pascabencana harus dikelola dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
Dalam rapat koordinasi penguatan tata kelola pemerintahan dan pencegahan korupsi yang berlangsung di Auditorium Gubernur Sumbar, Kamis (8/10/2026), Mahyeldi mengungkapkan bahwa nilai kerusakan dan kerugian akibat bencana hidrometeorologi di Sumbar diperkirakan mencapai Rp33,5 triliun. Adapun kebutuhan anggaran untuk penanganan dan pemulihan bencana tersebut mencapai Rp21,44 triliun.
Ia menilai, besarnya kebutuhan dana tersebut harus disertai pengawasan yang optimal. Dengan demikian, anggaran dapat digunakan sesuai peruntukannya, proses pengadaan berlangsung secara efisien, serta pembangunan memberikan dampak langsung bagi masyarakat.
Menurut Mahyeldi, bencana alam memang tidak selalu dapat dihindari. Namun, pemerintah harus memastikan bahwa persoalan baru tidak muncul akibat buruknya pengelolaan anggaran dan lemahnya tata kelola pemerintahan.
Karena itu, ia menegaskan bahwa pencegahan korupsi perlu diterapkan secara menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan program, penyusunan anggaran, pelaksanaan kegiatan, hingga penyampaian pertanggungjawaban. Pemerintah daerah juga diminta mengidentifikasi potensi risiko penyimpangan dan meningkatkan efektivitas pengawasan internal.
Selain itu, perhatian diberikan terhadap perkembangan capaian Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP). Pada 2025, indeks MCSP Sumbar berada di angka 66,38, mengalami penurunan dibandingkan capaian 91,7 pada 2024. Memasuki 2026, instrumen tersebut dikembangkan menjadi MCSP-RBS yang menerapkan pendekatan pengawasan berbasis risiko.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengingatkan agar komitmen pemberantasan korupsi yang telah disepakati bersama pemerintah daerah tidak sekadar menjadi dokumen formal, tetapi harus diwujudkan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.
Penerapan komitmen tersebut, kata dia, mencakup pengelolaan keuangan daerah, proses pengadaan barang dan jasa, pengelolaan mutasi jabatan, hingga kepatuhan dalam melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus menyoroti pentingnya peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini. Melalui pengawasan yang efektif, berbagai risiko dapat segera ditangani sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih serius.
Mahyeldi kembali menegaskan bahwa keberhasilan upaya pencegahan korupsi tidak semata-mata ditentukan oleh pencapaian angka indeks. Hal yang lebih penting adalah terbangunnya sistem pengendalian yang kuat, meningkatnya integritas aparatur, serta membaiknya mutu pelayanan publik bagi masyarakat Sumatera Barat.(da*)


