Notification

×

Iklan

Pemkab Pessel Percepat Bantuan Korban Banjir dan Longsor

Selasa, 13 Oktober 2026 | 12:55 WIB Last Updated 2026-10-13T05:55:00Z

Pessel Percepat Penyaluran Sembako bagi Korban Bencana

Pessel, Rakyatterkini.com  – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Selatan, Sumatera Barat, terus mengupayakan percepatan penyaluran bantuan bahan pangan dan kebutuhan pokok bagi masyarakat yang terdampak banjir serta tanah longsor pada 9–10 Oktober 2026. Bencana tersebut dilaporkan melanda tujuh kecamatan di wilayah tersebut.

Langkah percepatan penanganan bencana dibahas dalam rapat koordinasi dan evaluasi yang berlangsung di Crisis Centre Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana, Selasa (13/10/2026). Dalam pertemuan itu, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait diminta memperkuat kerja sama agar bantuan dapat segera diterima oleh warga yang membutuhkan.

Rapat tersebut dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, dr. Syahrizal Antony. Turut mendampingi Asisten Administrasi Umum N. Riswandi serta Staf Ahli Bupati Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan, Gunawan.

Sejumlah camat dari daerah yang terdampak turut menyampaikan laporan mengenai situasi terkini di wilayah masing-masing. Mereka juga menekankan pentingnya mempercepat pendistribusian bantuan, mengingat bencana telah mengganggu aktivitas dan kehidupan sehari-hari masyarakat.

Untuk mendukung proses penanganan, Pemkab Pesisir Selatan melibatkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersama sejumlah OPD, antara lain dinas sosial, kesehatan, pangan, pekerjaan umum, perumahan, dan lingkungan hidup. Perwakilan perusahaan daerah air minum (PDAM) serta PT PLN juga mengikuti koordinasi guna mendukung pemenuhan kebutuhan layanan dasar warga.

Berdasarkan laporan yang disampaikan dalam rapat, wilayah terdampak mencakup Kecamatan IV Jurai, Batang Kapas, Sutera, Ranah Pesisir, Basa Ampek Balai Tapan, dan Ranah Ampek Hulu Tapan. Meski disebutkan terdapat tujuh kecamatan yang terdampak, nama satu kecamatan lainnya belum dijelaskan dalam informasi yang tersedia.

Sebelumnya, Pemkab Pesisir Selatan telah menetapkan status tanggap darurat bencana banjir dan tanah longsor melalui Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/Kpts/BPT-PS/2026. Penetapan tersebut berlaku selama 14 hari, terhitung sejak 11 hingga 24 Oktober 2026.

Selama masa tanggap darurat, seluruh instansi terkait didorong untuk meningkatkan koordinasi dan memperkuat sinergi dalam penanganan dampak bencana. Upaya ini diharapkan dapat mempercepat pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat serta membantu warga menghadapi kondisi darurat.

Hingga rapat koordinasi tersebut berlangsung, belum terdapat rincian mengenai total warga yang terdampak, besaran bantuan yang disiapkan, maupun jadwal pasti penyaluran bantuan ke masing-masing wilayah.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update