Pasbar, Rakyatterkini.com – Penanganan dua laporan yang saling berkaitan di Polres Pasaman Barat menjadi perhatian setelah Mulyadi menyampaikan keluhan terkait belum adanya kepastian hukum atas laporan yang dibuatnya. Ia menilai proses penanganan laporannya berjalan lambat dibandingkan laporan yang dilayangkan terhadap dirinya.
Menanggapi hal tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat menjelaskan bahwa kedua laporan telah ditindaklanjuti dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Kepolisian juga berencana menggelar perkara untuk menilai hasil penyelidikan sekaligus menentukan langkah selanjutnya.
Perselisihan ini berawal dari laporan Mulyadi terhadap seorang pria berinisial TWS di Polsek Pasaman pada 20 Maret 2025. Laporan bernomor STTLP/B/9.b/III/2025/SPKT/POLSEK PASAMAN tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah perkebunan yang ditaksir menimbulkan kerugian sekitar Rp175 juta.
Beberapa bulan kemudian, tepatnya 2 Juli 2025, TWS melaporkan Mulyadi ke Polres Pasaman Barat melalui laporan bernomor LP/B/121/VII/2025/SPKT. Laporan itu berkaitan dengan dugaan pencurian emas dan uang tunai.
Mulyadi mengaku menerima panggilan pemeriksaan dari kepolisian sekitar satu minggu setelah laporan yang dibuat TWS. Kondisi tersebut, menurutnya, berbeda dengan perkembangan laporan yang lebih dahulu ia sampaikan.
Pada 28 Juli 2025, Mulyadi kembali melaporkan TWS atas dugaan penggelapan sejumlah peralatan operasional kerja dan dokumen penting. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/142/VII/2025/SPKT.
Meski telah menyampaikan laporan tambahan, Mulyadi mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai penyelesaian perkara yang dilaporkannya.
Mulyadi Soroti Lambatnya Perkembangan Laporan
Mulyadi menyebut Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 25 Juli 2026 dan surat undangan klarifikasi pada 13 Agustus 2026 sebagai dokumen yang menunjukkan perkara masih berada pada tahap penyelidikan.
Ia juga mempertanyakan tindak lanjut terhadap pihak terlapor yang, menurut keterangannya, telah beberapa kali dipanggil penyidik, tetapi belum memenuhi panggilan tersebut.
“Pihak terlapor berulang kali tidak hadir memenuhi panggilan, namun tidak ada tindakan tegas. Sementara saya selalu kooperatif dan hadir setiap saat,” ujar Mulyadi kepada media, Selasa (13/10/2026).
Ia menambahkan, upaya penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice yang sempat dibahas dan disepakati kedua pihak belum memberikan hasil yang jelas.
Selain itu, Mulyadi mempertanyakan keterangan terkait saksi dalam persoalan penitipan kunci brankas. Ia mengklaim saksi tersebut belum pernah hadir sebagaimana yang dipahaminya dari perkembangan penanganan perkara.
Menurut Mulyadi, saksi yang dimaksud juga mengaku tidak pernah menerima surat panggilan resmi dari kepolisian. Ia berharap persoalan tersebut dapat diklarifikasi agar proses penyelidikan berjalan dengan jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Keluhkan Komunikasi dengan Penyidik
Selain mempertanyakan perkembangan perkara, Mulyadi turut menyinggung dugaan adanya koordinasi penanganan kasus di Padang yang menurutnya perlu mendapatkan penjelasan.
Ia juga mengaku kesulitan berkomunikasi dengan salah seorang penyidik karena nomor teleponnya disebut telah diblokir oleh oknum penyidik tersebut.
Bagi Mulyadi, komunikasi yang terbuka antara pelapor dan penyidik diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan laporan serta memahami tahapan hukum yang sedang berjalan.
“Kami mencari keadilan, bukan dihalangi-halangi,” katanya.
Mulyadi berharap pimpinan Polres Pasaman Barat mengevaluasi proses penanganan laporan yang dipersoalkannya. Ia menegaskan, kritik tersebut ditujukan pada proses penanganan perkara, bukan sebagai bentuk serangan terhadap institusi Polri secara keseluruhan.
Ia meminta agar seluruh laporan masyarakat diproses secara profesional, objektif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Namun, sejumlah dugaan yang disampaikan Mulyadi tersebut masih berupa pernyataan dari pihak pelapor dan belum dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti.
Satreskrim Pastikan Kedua Laporan Ditindaklanjuti
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., memberikan keterangan melalui pesan singkat WhatsApp pada Selasa (13/10/2026) terkait perkembangan kedua laporan tersebut.
Ia menjelaskan, kepolisian telah menindaklanjuti kedua laporan dan prosesnya masih berada pada tahap penyelidikan.
Menurut keterangan Satreskrim, penyelidik telah meminta keterangan dari pelapor, terlapor, serta sejumlah saksi. Pemeriksaan juga mencakup saksi yang berkaitan dengan penitipan kunci brankas.
Selain meminta keterangan, penyelidik telah melakukan pengecekan tempat kejadian dan mengumpulkan informasi serta barang yang diduga memiliki hubungan dengan peristiwa yang dilaporkan.
Pihak kepolisian juga menyatakan bahwa informasi mengenai perkembangan penanganan perkara telah disampaikan kepada masing-masing pelapor.
Hingga saat ini, penyelidikan belum menghasilkan kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana maupun pihak yang harus bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
Sebagai tahapan berikutnya, penyelidik akan menggelar perkara untuk mengevaluasi hasil pemeriksaan dan menentukan arah penanganan lebih lanjut.
Menanti Hasil Gelar Perkara
Perbedaan pandangan antara Mulyadi dan pihak kepolisian membuat hasil penyelidikan serta pelaksanaan gelar perkara menjadi tahapan yang dinantikan.
Mulyadi berharap kepolisian memberikan kejelasan mengenai perkembangan pemeriksaan saksi, tindak lanjut terhadap pihak yang telah dipanggil, serta pertimbangan hukum dalam menentukan langkah berikutnya.
Di sisi lain, Polres Pasaman Barat menyatakan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dan belum menghasilkan kesimpulan akhir mengenai laporan yang ditangani.
Masyarakat kini menunggu tindak lanjut dari kepolisian agar penanganan kedua perkara tersebut dapat memberikan kepastian hukum berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan yang berlaku, dengan tetap menghormati hak pelapor maupun terlapor.
Catatan redaksi: Dugaan mengenai perbedaan kecepatan penanganan laporan, kendala komunikasi, dan persoalan netralitas penyidik dalam pemberitaan ini bersumber dari keterangan Mulyadi dan belum terbukti secara hukum. Penjelasan Satreskrim Polres Pasaman Barat turut disertakan untuk menjaga keberimbangan pemberitaan.(da*)


