Notification

×

Iklan

MUI Tegaskan Sex Toy di Lapas Hukumnya Haram

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:49 WIB Last Updated 2026-10-04T05:49:00Z

Ilustrasi

Jakarta, Rakyatterkini.com – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa penggunaan alat bantu seksual untuk menyalurkan kebutuhan biologis tidak dibenarkan dalam ajaran Islam. Penggunaan perangkat tersebut dinilai haram menurut ketentuan syariat.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menyampaikan pandangan tersebut menanggapi wacana penyediaan alat bantu seksual bagi warga binaan pemasyarakatan, termasuk narapidana perempuan.

Menurut Muiz, pemenuhan hasrat biologis menggunakan alat bantu atau sex toy merupakan tindakan yang dilarang dalam Islam.

“Menyalurkan hasrat biologis melalui alat bantu seksual atau mainan seks termasuk perbuatan yang dilarang. Hukumnya haram,” ujar Muiz dalam keterangannya yang dikutip Minggu (4/10/2026).

Ia menjelaskan, Islam telah memberikan pedoman mengenai cara manusia mengelola dan memenuhi kebutuhan biologis sesuai dengan ketentuan agama serta tetap menjaga martabat.

Muiz menyebut terdapat dua cara yang menjadi pedoman dalam Islam. Pertama, kebutuhan biologis dapat disalurkan melalui pernikahan yang sah. Pernikahan, kata dia, bukan hanya menjadi jalan yang dibenarkan secara agama, tetapi juga memiliki nilai ibadah.

Sementara bagi seseorang yang belum mampu atau belum memiliki kesempatan untuk menikah, termasuk warga binaan yang berada di lembaga pemasyarakatan, Islam menganjurkan pengendalian diri dengan menjalankan ibadah puasa.

“Islam memiliki cara untuk mengendalikan hawa nafsu. Pertama melalui pernikahan. Apabila belum memungkinkan atau belum memiliki kemampuan untuk menikah, maka dapat dilakukan dengan berpuasa,” tuturnya.

Muiz juga menyayangkan munculnya wacana penyediaan alat bantu seksual yang disampaikan kepada publik oleh pejabat maupun anggota DPR. Menurut dia, wakil rakyat seharusnya memperhatikan etika dalam menyampaikan gagasan, terlebih ketika berkaitan dengan norma moral dan nilai keagamaan yang dianut masyarakat.

Karena itu, ia berharap usulan tersebut tidak diteruskan. Muiz juga meminta pihak yang telah menyampaikan pernyataan tersebut mempertimbangkan untuk mencabutnya.

“Saya sangat menyayangkan pernyataan tersebut,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengungkapkan adanya gagasan untuk menyediakan bilik asmara atau bilik keluarga di sejumlah lapas. Fasilitas tersebut ditujukan bagi warga binaan yang telah memiliki pasangan sah.

“Kami di DPR sudah melakukan pembahasan dan menginisiasi di beberapa lapas. Salah satunya adalah bilik keluarga,” kata Willy dalam keterangannya yang dikutip dari kanal YouTube Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung, Rabu (30/9/2026).

Dalam kesempatan itu, Willy juga menyinggung pembahasan mengenai penyediaan alat bantu seksual bagi warga binaan yang tidak memiliki pasangan. Ia menyebut usulan tersebut telah mendapat persetujuan untuk dibahas lebih lanjut dengan tetap mempertimbangkan faktor kesehatan.

“Tadi disampaikan oleh pakar, kami sudah menyetujui untuk dildo. Namun, aspek kesehatan tetap harus menjadi perhatian,” ujar Willy.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update