Notification

×

Iklan

MUI Ajak Umat Islam Gelar Shalat Istisqa di Tengah Karhutla

Selasa, 20 Oktober 2026 | 06:49 WIB Last Updated 2026-10-19T23:49:00Z

Ilustrasi

Jakarta, Rakyatterkini.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau umat Islam untuk melaksanakan Shalat Istisqa secara berjamaah sebagai bentuk ikhtiar memohon pertolongan Allah SWT agar hujan segera turun di tengah maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai daerah.

Wakil Ketua Dewan Pimpinan MUI, Cholil Nafis, juga mengajak umat Islam memperbanyak istigfar, menjalankan taubatan nasuha, serta membaca Qunut Nazilah dalam setiap shalat fardu. Langkah tersebut diharapkan menjadi upaya spiritual untuk memohon perlindungan dari bencana karhutla, ancaman kabut asap, dan kekeringan.

Cholil menegaskan bahwa Islam mengajarkan umatnya untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus melindungi keselamatan manusia. Prinsip tersebut menjadi landasan penting dalam menghadapi bencana yang berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat.

Ia menjelaskan, sikap tersebut sejalan dengan Fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya. Dalam fatwa itu, pembakaran hutan dan lahan secara sengaja yang menyebabkan kerusakan lingkungan serta membahayakan keselamatan manusia dinyatakan haram.

Melihat kondisi karhutla yang semakin mengkhawatirkan, Cholil meminta pemerintah pusat memberikan perhatian lebih serius agar penanganan bencana dapat berjalan optimal.

“Karena karhutla saat ini sudah pada tingkat emergency, maka kami menyampaikan saran kepada yang terhormat Bapak Presiden untuk memberikan perhatian yang lebih besar lagi hingga masalah karhutla ini benar-benar dapat teratasi,” ujar Cholil dalam keterangan di Jakarta, Senin.

Selain itu, MUI mendesak aparat penegak hukum agar menindak tegas setiap pihak yang terbukti sengaja membakar hutan dan lahan demi kepentingan usaha. Penegakan hukum diminta dilakukan secara adil, baik terhadap pelaku perorangan maupun perusahaan.

Menurut Cholil, tindakan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan atau mafsadah serta membahayakan keberlangsungan hidup manusia tidak sesuai dengan prinsip dasar hukum Islam.

Ia turut menyampaikan keprihatinan atas dampak kebakaran hutan dan lahan yang telah menghambat kegiatan masyarakat, merusak keseimbangan ekosistem, serta mengancam kesehatan warga. Anak-anak, lanjut usia, dan kelompok rentan lainnya menjadi pihak yang perlu mendapat perhatian khusus dalam situasi tersebut.

Dampak kabut asap akibat karhutla bahkan meluas hingga ke negara tetangga, terutama Malaysia dan Singapura. Kondisi ini menunjukkan bahwa kebakaran hutan dan lahan tidak hanya menjadi persoalan domestik, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak lintas negara.

Untuk membantu mengurangi dampak bencana, MUI mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian sosial dengan bergotong royong membantu warga yang terdampak asap. Masyarakat juga diminta berperan aktif mencegah munculnya titik api baru dan menghindari praktik pembakaran sampah maupun lahan secara sembarangan.

MUI turut mendorong pemerintah pusat dan daerah bersama TNI, Polri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta para relawan untuk memperkuat koordinasi dan memaksimalkan sumber daya dalam mempercepat proses pemadaman.

Sementara itu, warga yang tinggal di kawasan terdampak diimbau untuk lebih waspada dan menjaga kesehatan diri beserta keluarga. Penggunaan masker ketika beraktivitas di luar ruangan serta menghindari lokasi dengan tingkat risiko tinggi menjadi langkah pencegahan yang perlu diperhatikan.

Melalui imbauan tersebut, MUI mengajak umat Islam, para ulama, serta pengurus masjid dan mushala di seluruh Indonesia untuk bersama-sama meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya kabut asap. Upaya pencegahan dan kepedulian terhadap lingkungan diharapkan dapat diperkuat, terutama di daerah yang sedang menghadapi dampak karhutla.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update