Notification

×

Iklan

Lima Warga Lombok Timur Ditangkap Terkait Bom Ikan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:48 WIB Last Updated 2026-10-03T17:22:37Z

Lima warga Lombok Timur ditangkap terkait dugaan penggunaan bom ikan 

Jakarta, Rakyatterkini.com – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengamankan lima warga Kabupaten Lombok Timur yang diduga melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Teluk Belusing, Kabupaten Sumbawa Barat.

Kelima orang yang diamankan tersebut berinisial SWL, RDW, SHR, BHR, dan FRM. Mereka merupakan warga Desa Seriwe, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diterima polisi mengenai dugaan aktivitas penangkapan ikan dengan cara yang berpotensi merusak lingkungan laut. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pengawasan dan penyelidikan sebelum mendatangi lokasi yang dimaksud.

Direktur Polairud Polda NTB Kombes Pol Boyke F.S. Samola menyebut kelima terduga diamankan pada Kamis (1/10/2026) dini hari. Saat penindakan, petugas menemukan dugaan penggunaan bom ikan yang dibuat secara rakitan.

“Personel melakukan pemantauan dan pendalaman atas informasi mengenai dugaan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di Teluk Belusing. Dari hasil pemantauan, ditemukan nelayan yang diduga memakai bom ikan rakitan,” ujar Boyke, dikutip dari laman Polri, Jumat (1/10/2026).

Berdasarkan pemeriksaan sementara, kelima terduga diketahui berangkat dari Desa Seriwe dengan menggunakan perahu menuju perairan Sumbawa. Mereka diduga membawa berbagai perlengkapan untuk menangkap ikan, termasuk bahan peledak dan jaring.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap keterlibatan masing-masing terduga dalam aktivitas tersebut. Polisi juga menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

Barang-barang yang diamankan sebagai barang bukti juga tengah diperiksa guna memastikan asal-usul serta fungsi dari masing-masing benda tersebut.

Dalam proses hukum, penyidik menggunakan Pasal 306 KUHP dan/atau Pasal 84 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Kasus tersebut juga dikaitkan dengan Pasal 20 huruf c KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, berdasarkan konstruksi perkara dan hasil penyidikan.

Boyke menegaskan, praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak dapat menimbulkan kerusakan serius terhadap ekosistem laut. Menurutnya, ledakan bom ikan dapat menghancurkan habitat serta mengganggu keberlangsungan kehidupan biota laut.

Ia pun mengajak masyarakat, khususnya yang tinggal di wilayah pesisir, ikut berperan dalam menjaga keamanan dan kelestarian perairan. Masyarakat diminta melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas penangkapan ikan yang diduga menggunakan cara-cara yang merusak lingkungan.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update