Notification

×

Iklan

Lima PPPK Satpol PP Padang Dipecat

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:27 WIB Last Updated 2026-10-05T22:27:00Z

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang resmi memberhentikan 

Padang, Rakyatterkini.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menjatuhkan sanksi tegas terhadap lima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat. Kelimanya diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) pada Senin (5/10/2026).

Lima PPPK yang dikenai sanksi tersebut yakni Riski Junaidi, Rendy Dhea Prakasa, Andes Suardi, Jefri Oktavianto, dan Yulio Hamdani Hadi.

Prosesi pelepasan atribut sekaligus pemberhentian dipimpin Kepala Satpol PP Kota Padang Chandra Eka Putra, S.IP., M.Si. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan bagian dari upaya institusi menjaga kedisiplinan aparatur, profesionalisme, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Chandra menjelaskan, pemberhentian dilakukan karena kelima pegawai tersebut diketahui tidak menjalankan kewajiban kedinasan dalam jangka waktu yang panjang. Mereka tidak hadir melaksanakan tugas tanpa memberikan alasan atau keterangan resmi kepada instansi.

“Yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 3 huruf e dan Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta ketentuan dalam Perjanjian Kerja Nomor 870.386/PK-AT PPPK/BKPSDM-PDG/2025 tanggal 30 Juni 2025,” ujar Chandra.

Ia menambahkan, keputusan PTDH tersebut telah melalui mekanisme administrasi kepegawaian. Sebelum sanksi ditetapkan, proses pemeriksaan dan penegakan disiplin dilakukan dengan mengacu pada aturan yang berlaku.

Chandra juga mengingatkan seluruh personel Satpol PP Kota Padang agar tidak mengabaikan ketentuan kedinasan. Menurutnya, setiap aparatur memiliki kewajiban untuk memahami sekaligus menaati aturan selama menjalankan tugas.

Ia menegaskan, pelanggaran disiplin dapat berujung pada pemberian sanksi, termasuk pemberhentian apabila memenuhi ketentuan yang berlaku. Karena itu, seluruh anggota diminta meningkatkan kewaspadaan dan menjaga kedisiplinan.

“Jangan sampai aturan dilanggar. Kita bekerja berdasarkan ketentuan yang sudah ditetapkan dan wajib mematuhinya. Jika aturan tidak ditaati, tentu ada sanksi yang menanti. Saya mengingatkan seluruh anggota agar lebih berhati-hati dan jangan sampai kembali terjadi PTDH,” tegasnya.

Sebagai institusi yang bertugas menegakkan Peraturan Daerah serta menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, Satpol PP dituntut memiliki personel yang profesional dan berintegritas.

Chandra turut menegaskan bahwa lima pegawai yang telah diberhentikan tersebut tidak lagi diperbolehkan mengenakan atribut Satpol PP maupun membawa nama institusi dalam aktivitas apa pun.

“Jika kita menjalankan tugas sesuai aturan, insyaallah kita akan selamat. Bagi lima orang yang telah di-PTDH, tidak diperbolehkan lagi menggunakan atribut Satpol PP dan jangan mengatasnamakan Satpol PP Kota Padang,” pungkasnya.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update