Jakarta, Rakyatterkini.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan lima orang sebagai tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rabu (14/10/2026).
Kelima orang tersebut terlihat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK di Jakarta dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan terborgol. Mereka terdiri atas empat laki-laki dan satu perempuan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, para tersangka keluar dari gedung KPK sekitar pukul 16.50 WIB. Setelah itu, mereka dibawa menggunakan mobil tahanan dengan pengawalan petugas. Tidak satu pun dari mereka memberikan keterangan kepada awak media.
Sampai berita ini disusun, KPK belum menyampaikan identitas kelima tersangka beserta dugaan peran masing-masing dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah perkara tersebut resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
"Setelah penyelidikan perkara ini diputuskan naik ke tahap penyidikan pada forum ekspose tadi malam, kemudian penyidik menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka," kata Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (14/10/2026).
Sebelumnya, KPK mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan yang berlangsung di lingkungan BNPB pada Selasa (13/10/2026). Sejumlah pihak yang diamankan meliputi Sekretaris Utama BNPB, pejabat pembuat komitmen (PPK), serta pihak swasta.
Dalam kasus ini, KPK menduga terdapat tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. Penyelidikan juga mencakup pengadaan yang bersumber dari dana siap pakai untuk penanganan bencana.
KPK masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap dugaan keterlibatan para pihak serta rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi kasus ini.(da*)


