Jakarta, Rakyatterkini.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang dan perhiasan saat melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Klaten nonaktif, Hamenang Wajar Ismoyo. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik tidak hanya menggeledah rumah dinas bupati, tetapi juga sejumlah kantor organisasi perangkat daerah (OPD) serta rumah milik para tersangka.
Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, uang, dan perhiasan yang ditemukan di rumah dinas bupati.
“Dalam serangkaian kegiatan penggeledahan tersebut, beberapa dokumen, sejumlah barang bukti elektronik, dan juga ada temuan uang, perhiasan ya di rumah dinas bupati,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (20/10/2026).
Meski demikian, KPK belum membeberkan nominal uang yang disita maupun nilai perhiasan yang ditemukan. Seluruh barang bukti, termasuk dokumen yang diamankan, akan ditelaah lebih lanjut untuk mendukung proses penyidikan.
Budi mengatakan, penyidik akan mendalami dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut guna mengungkap lebih jauh dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Hamenang Wajar Ismoyo bersama dua orang lainnya sebagai tersangka setelah ketiganya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Oktober 2026.
Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Hamenang diduga menggunakan uang yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi untuk melunasi utang biaya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dana tersebut diduga berasal dari penerimaan fee sejumlah kontraktor yang terlibat dalam pengadaan di Kabupaten Klaten.
KPK mengungkapkan, total uang fee yang diduga diterima dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp2 miliar. Sebagian dana itu diduga digunakan untuk membayar utang Pilkada serta membiayai kebutuhan pribadi dan operasional lainnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, sebelumnya menjelaskan bahwa dana sebesar Rp1,90 miliar diduga disalurkan Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW) melalui Rizqan Iryawan (RZI).
“Dari MAW (Muhammad Amin Wahyu Utomo) melalui RZI (Rizqan Iryawan) sebesar Rp1,90 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi, di antaranya pembayaran utang Pilkada dan kebutuhan operasional,” kata Achmad, sebagaimana dikutip pada Sabtu (17/10/2026).
KPK masih terus menelusuri aliran dana serta memeriksa barang bukti yang telah disita untuk memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan korupsi tersebut.(da*)


