Jakarta, Rakyatterkini.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menginstruksikan seluruh kementerian dan lembaga (K/L) untuk menghemat 30 persen anggaran perjalanan dinas yang belum digunakan hingga 8 Oktober 2026. Kebijakan ini diberlakukan pada kuartal IV tahun 2026 sebagai upaya mengendalikan pengeluaran negara menjelang berakhirnya tahun anggaran.
Arahan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-708/MK.03/2026. Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya mengoptimalkan sisa anggaran perjalanan dinas agar pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap berjalan secara efisien hingga akhir tahun.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Sudarto, menjelaskan bahwa kebijakan pemangkasan tersebut merupakan kelanjutan dari upaya efisiensi belanja pemerintah yang telah dilakukan sejak awal 2026.
Menurutnya, langkah terbaru ini mempertegas kebijakan penghematan yang sebelumnya telah diarahkan melalui surat yang diterbitkan pada Februari 2026.
“Prinsipnya bahwa kebijakan tersebut adalah merupakan penguatan atas arah kebijakan yang telah dijalankan sepanjang 2026 terutama melalui dikeluarkannya surat S.98 Februari 2026 ini,” ujar Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTa, Jumat (9/10/2026).
Berdasarkan catatan Kemenkeu, belanja kementerian dan lembaga hingga September 2026 tercatat sebesar Rp1.069,4 triliun. Jumlah tersebut setara dengan 70,8 persen dari total pagu APBN dan mengalami kenaikan 33,5 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025.
Untuk merealisasikan penghematan, pemerintah meminta setiap kementerian dan lembaga mengoptimalkan penggunaan teknologi melalui rapat daring. Selain itu, perjalanan dinas yang tidak mendesak atau bukan merupakan prioritas diminta untuk dibatasi, termasuk mengurangi intensitas perjalanan tanpa menghambat pelaksanaan program utama.
Adapun sisa anggaran yang masuk dalam kebijakan efisiensi akan diblokir melalui Halaman IV Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dengan kode 9, yang dikenal sebagai mekanisme automatic adjustment.
Sudarto menegaskan, pengendalian belanja dilakukan untuk meningkatkan ketepatan penggunaan anggaran, khususnya pada periode akhir tahun. Meski demikian, langkah penghematan tersebut tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat maupun menghambat pencapaian sasaran pembangunan.
“Oleh karena itu, pencapaian target prioritas pembangunan menjadi fokus dan penajaman belanja tidak boleh mengganggu pelayanan publik,” kata Sudarto.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendorong penggunaan anggaran yang lebih berkualitas atau spending better. Dengan demikian, dana negara dapat diarahkan secara lebih efektif untuk mendukung berbagai program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Sudarto juga menekankan pentingnya komitmen seluruh kementerian dan lembaga untuk memusatkan penggunaan anggaran pada kegiatan yang benar-benar mendukung sasaran yang telah ditetapkan pemerintah.
“Fokusnya adalah kita mengajak seluruh kementerian lembaga untuk semakin fokus untuk mencapai target-target yang sudah direncanakan,” ungkapnya.(da*)


