Pariaman, Rakyatterkini.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman terus mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan tangki septic tank individual serta fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK) atau jamban di Kota Pariaman yang bersumber dari anggaran tahun 2023.
Setelah menetapkan lima tersangka, penyidik kini memeriksa mantan Wali Kota Pariaman periode 2018–2023, Genius Umar, sebagai saksi pada Selasa (20/10/2026).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pariaman, Aridona Bustari, membenarkan pemeriksaan terhadap Genius Umar. Ia menjelaskan, pemanggilan tersebut bertujuan untuk menggali keterangan terkait pelaksanaan program bantuan sanitasi bagi masyarakat yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Benar, saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Materi pemeriksaan belum dapat kami sampaikan karena prosesnya masih berlangsung,” ujar Aridona kepada Infosumbar, Selasa (20/10/2026).
Sebelumnya, Kejari Pariaman telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka diduga memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan proyek yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Tiga tersangka pertama berasal dari unsur pejabat dan kontraktor yang terlibat dalam Paket I dan Paket II. Mereka masing-masing berinisial FA, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Pemko Pariaman ketika proyek berlangsung; TY selaku kontraktor pelaksana Paket I; serta DES sebagai kontraktor pelaksana Paket II.
Dalam proses penyidikan lebih lanjut, kejaksaan kembali menetapkan dua tersangka dari kalangan swasta, yakni DE dan ST.
Perkara ini bermula dari program pengadaan 1.000 unit tangki septic tank dan jamban bagi masyarakat Kota Pariaman pada 2023. Program tersebut dibiayai menggunakan dana DAK dari Kementerian PUPR.
Namun, menjelang penghujung 2023, pelaksanaan proyek dilaporkan terhenti di lapangan dengan alasan keterbatasan anggaran. Akibatnya, sekitar 120 unit tangki septic tank tidak terpasang dan dibiarkan menumpuk di halaman Kantor UPTD Air Bersih Kota Pariaman.
Terhentinya pekerjaan tersebut juga menimbulkan persoalan dalam penyelesaian pembayaran kepada kontraktor. Pemasangan sisa tangki tidak dapat diteruskan karena tidak tersedia anggaran lanjutan. Meski demikian, Pemko Pariaman sempat menyatakan telah memenuhi sebagian kewajiban pembayaran melalui APBD Perubahan.
Berdasarkan laporan hasil audit auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.257.064.922,02 atau sekitar Rp1,25 miliar.
Kerugian itu diduga berkaitan dengan buruknya pengelolaan administrasi serta tidak tuntasnya pekerjaan fisik sesuai spesifikasi dan perencanaan yang telah ditetapkan.
Saat ini, penyidik Kejari Pariaman masih melengkapi berkas perkara kelima tersangka. Penyelesaian berkas tersebut dilakukan agar perkara dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan dan selanjutnya diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).(da*)


