Jakarta, Rakyatterkini.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan kasasi terhadap putusan banding mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Pengajuan kasasi tersebut dilakukan setelah Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengurangi hukuman Nadiem dari sebelumnya 10 tahun menjadi 9 tahun penjara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini tengah menyiapkan memori kasasi sekaligus kontra memori.
"Penuntut umum sudah menyatakan kasasi dan mempersiapkan, baik memori dan kontra memori nantinya," kata Anang kepada wartawan, Jumat (2/10/2026).
Menurut Anang, memori kasasi berisi sejumlah keberatan jaksa terhadap putusan pengadilan yang dianggap belum sesuai dengan tuntutan JPU. Salah satu poin yang dipersoalkan adalah permohonan jaksa yang tidak dikabulkan, baik dalam putusan tingkat pertama maupun pada proses banding.
"Tentunya yang menjadi keberatan penuntut umum yang tidak dikabulkan permohonan sesuai penuntutan. Kedua, kontranya kan biasanya apa yang menjadi memori dari kasasi pihak pemohon akan menjadi, dari pihak jaksa akan dijadikan kontra itu," ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Putusan tersebut kemudian diajukan banding dan PT Jakarta menjatuhkan hukuman lebih ringan, yakni 9 tahun penjara.
Selain masa hukuman, PT Jakarta juga mengubah besaran uang pengganti yang harus dibayarkan Nadiem. Nilainya turun dari Rp809,59 miliar dengan subsider 5 tahun penjara menjadi Rp548 miliar dengan subsider 6 tahun penjara.(da*)


