Notification

×

Iklan

Karhutla Ganggu 1.673 Penerbangan Domestik

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:47 WIB Last Updated 2026-10-12T05:47:00Z

Asap karhutla mengganggu 1.673 penerbangan domestik 

Jakarta, Rakyatterkini.com – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berdampak terhadap operasional ribuan penerbangan domestik di Indonesia. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat sebanyak 1.673 penerbangan berjadwal mengalami gangguan selama periode 11 Agustus hingga 9 Oktober 2026.

Dari total penerbangan yang terdampak, sebanyak 907 penerbangan mengalami pembatalan atau penundaan, sementara 745 penerbangan lainnya mengalami keterlambatan. Selain itu, terdapat 15 penerbangan yang harus dialihkan ke bandara lain dan enam penerbangan kembali ke bandara asal atau return to base (RTB).

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F Laisa, menjelaskan bahwa asap akibat karhutla masih mengganggu jarak pandang di sejumlah bandar udara. Situasi tersebut menjadi salah satu pertimbangan utama dalam menentukan kelanjutan operasional penerbangan.

Menurut Lukman, keselamatan penumpang dan awak pesawat tetap menjadi prioritas utama. Karena itu, penerbangan dapat ditunda, dibatalkan, atau dialihkan apabila kondisi jarak pandang tidak memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan.

"Kami tidak akan berkompromi terhadap keselamatan. Apabila jarak pandang berada di bawah batas minimum operasional, penerbangan dapat mengalami keterlambatan, pembatalan, penundaan, maupun pengalihan," kata Lukman dalam keterangan resmi, Minggu (11/10/2026).

Ia menambahkan, Kemenhub terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan kondisi penerbangan. Pengawasan dilakukan melalui koordinasi dengan Kantor Otoritas Bandar Udara, pengelola bandara, penyedia layanan navigasi penerbangan, serta pihak maskapai.

Berdasarkan data yang dihimpun, Citilink Indonesia menjadi maskapai dengan jumlah penerbangan terdampak paling banyak, yakni 478 penerbangan. Selanjutnya, NAM Air mencatat 300 penerbangan terdampak, Wings Air sebanyak 227 penerbangan, dan Super Air Jet mencapai 161 penerbangan.

Maskapai lainnya yang turut mengalami gangguan adalah Surya Mataram dengan 134 penerbangan, Batik Air sebanyak 112 penerbangan, Garuda Indonesia 97 penerbangan, TransNusa 94 penerbangan, Lion Air 41 penerbangan, serta Sriwijaya Air sebanyak 29 penerbangan.

Jika dilihat berdasarkan jenis gangguan, pembatalan penerbangan terbanyak tercatat pada Wings Air dengan 226 penerbangan. Super Air Jet menyusul dengan 158 penerbangan, sedangkan Citilink mencatat 115 penerbangan yang dibatalkan.

Adapun untuk keterlambatan, Citilink menjadi maskapai dengan jumlah kasus tertinggi, yakni 357 penerbangan. NAM Air berada di urutan berikutnya dengan 212 penerbangan yang mengalami keterlambatan.

Dari aspek wilayah, sejumlah bandar udara di Kalimantan menjadi lokasi yang cukup signifikan terdampak asap karhutla. Beberapa di antaranya adalah Bandara Supadio di Pontianak, Bandara Tjilik Riwut di Palangka Raya, Bandara Iskandar di Pangkalan Bun, Bandara H. Asan di Sampit, Bandara Rahadi Oesman di Ketapang, serta Bandara Syamsudin Noor di Banjarmasin.

Gangguan penerbangan juga terjadi di sejumlah bandara di Pulau Sumatera, termasuk Bandara Sultan Thaha di Jambi dan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II di Palembang.

Sementara di wilayah Papua, bandara yang terdampak meliputi Bandara Rendani di Manokwari, Bandara Douw Aturure di Nabire, Bandara Torea di Fakfak, Bandara Utarom di Kaimana, Bandara Babo di Teluk Bintuni, serta Bandara Ewer di Asmat.

Selain akibat karhutla, Kemenhub juga mencatat 14 penerbangan dibatalkan karena sejumlah faktor lain dalam periode yang sama. Gangguan tersebut dipicu oleh sebaran abu vulkanik Gunung Lewotolok dan Gunung Dukono, kondisi angin kencang, serta keperluan perawatan pesawat.

Di tengah berbagai gangguan tersebut, Kemenhub mengingatkan seluruh maskapai agar tetap memenuhi hak penumpang sesuai peraturan yang berlaku. Bentuk pemenuhan hak tersebut dapat berupa pemberian kompensasi, penjadwalan ulang penerbangan, maupun pengembalian uang tiket secara penuh atau full refund, sesuai ketentuan yang berlaku.

Lukman menyampaikan bahwa Kantor Otoritas Bandar Udara telah diminta mengawasi pelaksanaan kewajiban maskapai terhadap penumpang. Pemerintah juga menegaskan akan memberikan sanksi kepada perusahaan penerbangan yang tidak memenuhi kewajibannya sesuai aturan.

"Kami tidak akan ragu memberikan sanksi kepada maskapai yang tidak menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan," tegas Lukman.

Kemenhub turut mengimbau calon penumpang untuk mengecek informasi dan status penerbangan melalui saluran resmi maskapai maupun pengelola bandara sebelum melakukan perjalanan. Imbauan ini disampaikan karena kondisi jarak pandang akibat asap karhutla dapat berubah sewaktu-waktu dan berpotensi menyebabkan perubahan jadwal penerbangan.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update