Padang, Rakyatterkini.com – Pemerintah Kota Padang, Pemerintah Kota Bukittinggi, dan Pemerintah Kabupaten Agam kembali memperpanjang pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Langkah ini diambil sebagai upaya melindungi peserta didik dari paparan kabut asap yang berpotensi mengganggu kesehatan akibat menurunnya kualitas udara.
Perpanjangan kegiatan belajar dari rumah tersebut diumumkan melalui surat edaran yang dikeluarkan oleh masing-masing Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di tiga daerah tersebut.
Di Kota Padang, kebijakan PJJ kembali diberlakukan bagi siswa jenjang TK/PAUD, sekolah dasar (SD), dan sekolah menengah pertama (SMP). Ketentuan itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor 400.3/192/DIKBUD-Pdg/X/2026.
Dalam surat tersebut, pelaksanaan PJJ dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, yakni mulai Senin (19/10/2026) hingga Rabu (21/10/2026). Sebelumnya, Pemko Padang telah menerapkan sistem belajar jarak jauh pada 14–17 Oktober 2026.
Kebijakan serupa turut diterapkan Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Surat Edaran Nomor 400.3.2/704/Disdikbud/2026. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Agam menetapkan perpanjangan PJJ melalui Surat Edaran Nomor 1367 Tahun 2026 untuk periode 19–21 Oktober 2026.
Dalam pelaksanaannya, Pemko Padang menginstruksikan kepala sekolah, guru, serta tenaga kependidikan agar tetap menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku. Para tenaga pendidik dan kependidikan diminta hadir di sekolah dan melaksanakan pembelajaran jarak jauh berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan.
Selain itu, orang tua diminta turut berperan aktif mengawasi kegiatan belajar anak selama berada di rumah. Anak-anak juga diimbau mengurangi aktivitas di luar ruangan dan tetap berada di dalam rumah selama kondisi udara belum membaik. Apabila harus bepergian ke luar rumah, penggunaan masker dianjurkan untuk mengurangi risiko paparan kabut asap.
Berbeda dengan ketentuan di Padang, Pemerintah Kabupaten Agam mengarahkan guru dan tenaga kependidikan untuk melaksanakan PJJ dari tempat tinggal masing-masing. Meski demikian, proses pembelajaran harus tetap berjalan dengan baik, termasuk pemantauan aktivitas belajar serta evaluasi terhadap hasil belajar siswa.
Perpanjangan PJJ di ketiga daerah tersebut merupakan langkah pencegahan untuk meminimalkan dampak kabut asap terhadap kesehatan peserta didik. Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah berharap kegiatan pendidikan tetap berlangsung secara efektif tanpa mengabaikan keselamatan dan kesehatan siswa di tengah kondisi kualitas udara yang belum kondusif.(da*)


