Notification

×

Iklan

Kabut Asap, Sekolah di Padang Terapkan PJJ Dua Hari

Jumat, 09 Oktober 2026 | 12:29 WIB Last Updated 2026-10-09T05:29:00Z

Ilustrasi

Padang, Rakyatterkini.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang menetapkan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau belajar secara daring bagi seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta. Kebijakan ini berlaku selama dua hari, yakni Jumat hingga Sabtu, 9–10 Oktober 2026.

Penerapan pembelajaran dari rumah tersebut dilakukan sebagai langkah perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan peserta didik, guru, serta seluruh warga sekolah di tengah kondisi kabut asap yang berdampak pada kualitas udara.

Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 400.3/33/Dikbud-Pdg/X/2026 yang ditandatangani Kepala Disdikbud Kota Padang, Yopi Krislova, pada Kamis (8/10/2026).

Dalam pelaksanaannya, siswa mengikuti kegiatan belajar dari rumah melalui platform digital maupun sarana komunikasi lain yang ditetapkan oleh masing-masing sekolah. Partisipasi siswa selama mengikuti pembelajaran daring tetap diperhitungkan sebagai kehadiran.

Sementara itu, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tetap menjalankan tugas dari sekolah untuk mendukung kelancaran proses PJJ.

Disdikbud Kota Padang juga mengimbau para orang tua agar mendampingi dan mengawasi anak selama waktu belajar.

Orang tua diharapkan memastikan anak tetap berada di rumah serta mengurangi kegiatan di luar ruangan selama kondisi udara belum membaik.

Apabila anak terpaksa keluar rumah untuk keperluan mendesak, mereka dianjurkan menggunakan masker medis atau alat pelindung pernapasan yang sesuai guna mengurangi paparan kabut asap.

Kepala Disdikbud Kota Padang, Yopi Krislova, menjelaskan bahwa kebijakan pembelajaran jarak jauh tidak akan diterapkan secara permanen. Pelaksanaannya akan mempertimbangkan perkembangan situasi dan kebutuhan di lapangan.

“Penerapan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) ke depan akan diarahkan secara situasional, fleksibel, dan berbasis kebutuhan lapangan,” ujar Yopi pada Kamis (8/10/2026).

Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap kegiatan pendidikan tetap berlangsung dengan baik tanpa mengabaikan kesehatan dan keselamatan peserta didik maupun tenaga pendidik selama kondisi kabut asap masih memengaruhi kualitas udara di Kota Padang.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update