Dharmasraya, Rakyatterkini.com – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya mengambil langkah pencegahan menyusul memburuknya kualitas udara di wilayah tersebut.
Pada Selasa (6/10/2026) siang, nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) mencapai angka 136 atau berada dalam kategori tidak sehat.
Sebagai upaya melindungi masyarakat dari dampak paparan udara tercemar, Dinas Kesehatan bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Dharmasraya membagikan sebanyak 5.000 masker.
Pembagian masker dilakukan di enam titik, yaitu di depan RSUD Sungai Dareh, halaman Kantor Bupati Dharmasraya, Sikabau, Koto Baru, Sungai Rumbai, dan Tiumang. Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan arahan Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani sebagai langkah untuk menekan risiko gangguan kesehatan akibat kualitas udara yang memburuk.
Kepala Dinas Kesehatan Dharmasraya, Yosta Defina, mengatakan pembagian masker juga dilakukan oleh seluruh Puskesmas. Masing-masing Puskesmas diminta menyalurkan masker kepada masyarakat di wilayah pelayanan mereka.
Yosta mengimbau warga untuk membatasi kegiatan di luar ruangan selama kondisi udara masih berada pada level tidak sehat. Bagi masyarakat yang terpaksa harus beraktivitas di luar rumah, penggunaan masker sangat dianjurkan. Warga juga diminta memperbanyak minum air putih.
Ia turut mengingatkan masyarakat agar segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan apabila mengalami sejumlah keluhan, seperti batuk, pilek, sakit tenggorokan, sesak napas atau kesulitan bernapas, hingga mata mengalami iritasi.
Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Dharmasraya Suherman Junaidi menyampaikan bahwa pihaknya tidak menemukan titik panas atau hotspot di wilayah Dharmasraya sejak 23 September 2026.
Dengan kondisi tersebut, asap yang menyelimuti wilayah Dharmasraya diduga berasal dari daerah lain. Meski demikian, BPBD bersama sejumlah instansi terkait terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan kualitas udara serta kemungkinan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan ataupun membakar sampah secara terbuka guna mencegah memburuknya kondisi udara dan munculnya potensi kebakaran.(da*)


