Pariaman, Rakyatterkini.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman memeriksa mantan Wali Kota Pariaman periode 2018–2023, Genius Umar, pada Selasa (20/10/2026).
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi proyek pengadaan septic tank serta fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK) atau jamban bagi masyarakat yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2023.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pariaman, Aridona Bustari, membenarkan bahwa Genius Umar tengah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.
Ia menerangkan, pemeriksaan terhadap mantan kepala daerah tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk mendalami dugaan penyimpangan anggaran program bantuan sanitasi masyarakat di Kota Pariaman.
Meski demikian, pihak kejaksaan belum menyampaikan secara terperinci materi maupun pokok pertanyaan yang diajukan kepada Genius Umar dalam pemeriksaan tersebut.
“Masih dalam pemeriksaan,” ujar Aridona singkat.
Sampai berita ini ditulis, Genius Umar masih berada di Kantor Kejari Pariaman untuk menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik. Belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak kejaksaan mengenai hasil pemeriksaan tersebut.(da*)


