Jakarta, Rakyatterkini.com – Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, menyoroti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) Tahun 2026. Dalam laporan tersebut, BPK menemukan permasalahan keuangan negara senilai Rp49,28 triliun, dengan Rp1,80 triliun di antaranya telah dikembalikan.
Filep menilai temuan tersebut harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi pemerintah dalam memperbaiki tata kelola keuangan negara. Perhatian khusus, menurutnya, perlu diberikan pada penggunaan anggaran pendidikan, kesehatan, serta berbagai program pelayanan dasar yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tidak serta-merta membuktikan seluruh program pemerintah berjalan efektif atau anggaran yang dialokasikan telah memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
“Kewajaran laporan keuangan merupakan aspek penting, namun kualitas tata kelola juga harus diukur dari ketepatan sasaran, efektivitas belanja, dan dampak nyata bagi rakyat. Komite III DPD RI terus menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya untuk mendorong pengelolaan keuangan negara yang transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan berorientasi pada pemenuhan hak dasar masyarakat,” ujar Filep, Jumat (9/10/2026).
Berdasarkan laporan tersebut, BPK menyampaikan 762 hasil pemeriksaan, termasuk 546 pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025. Dari hasil pemeriksaan itu, sebanyak 509 pemerintah daerah mendapatkan opini WTP, 35 daerah memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), sedangkan dua daerah lainnya mendapat opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP).
Sekretaris MPR RI perwakilan Papua itu juga menegaskan pentingnya pengawasan yang lebih terarah terhadap penggunaan anggaran pendidikan. Menurutnya, realisasi anggaran harus dibuktikan melalui perbaikan kondisi pendidikan di lapangan, mulai dari perluasan akses belajar, peningkatan kesejahteraan guru, perbaikan fasilitas sekolah, hingga keberlanjutan bantuan bagi pelajar dan mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
Di sektor kesehatan, Filep menekankan bahwa alokasi anggaran harus mampu menjamin ketersediaan tenaga kesehatan, obat-obatan, serta fasilitas pelayanan yang memadai. Perlindungan bagi masyarakat miskin juga perlu menjadi prioritas agar mereka dapat memperoleh layanan kesehatan yang layak.
Selain itu, ketepatan data penerima bantuan dan mutu pelayanan publik harus menjadi tolok ukur dalam mengevaluasi keberhasilan program pemerintah. Dengan demikian, anggaran yang telah dibelanjakan tidak hanya tercatat secara administratif, tetapi juga menghasilkan perubahan yang dapat dirasakan masyarakat.
Filep menambahkan, Komite III DPD RI turut mendorong optimalisasi pendapatan daerah, penguatan sistem pengendalian internal, serta percepatan tindak lanjut atas rekomendasi BPK.
Ia menilai pengembalian uang negara perlu ditelaah berdasarkan jenis temuan dan status hukumnya. Penyelesaian administrasi, katanya, tidak boleh menghilangkan kewajiban untuk menuntaskan setiap permasalahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Bagi daerah, pengawasan ini memiliki arti strategis. Pasalnya, keterbatasan fiskal, tantangan geografis, dan kesenjangan akses pelayanan dasar menuntut agar setiap anggaran, termasuk anggaran pendidikan dan kesehatan, dikelola secara transparan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Komite III DPD RI meminta pemerintah pusat dan daerah memanfaatkan hasil pemeriksaan BPK sebagai landasan untuk melakukan pembenahan, bukan hanya memenuhi kewajiban administratif. Setiap rekomendasi harus ditindaklanjuti secara serius, sementara temuan yang terus berulang perlu dikaji untuk mengetahui akar permasalahannya.
Menurut Filep, keberhasilan pengelolaan anggaran semestinya dinilai dari peningkatan kualitas pelayanan publik dan terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat.
“Uang negara bukan sekadar sajian angka dalam laporan keuangan. Anggaran harus hadir dalam bentuk nyata di layanan publik, seperti sekolah yang lebih baik, akses pendidikan yang terjangkau, layanan kesehatan yang berkualitas, dan kesejahteraan masyarakat. Sekali lagi, akuntabilitas tidak berhenti pada opini WTP, tetapi harus dibuktikan melalui manfaat yang benar-benar dirasakan rakyat,” pungkasnya.(da*)


