Pasaman, Rakyatterkini.com – Upaya penyelundupan 23 kilogram ganja kering berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman, Sumatera Barat. Polisi menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam pengiriman narkotika tersebut, masing-masing berinisial F (20) dan E (14), yang diketahui berasal dari Kota Solok.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika petugas mencurigai aktivitas kedua pelaku yang telah dipantau sejak melintas di kawasan Lurah Berangin. Polisi kemudian membuntuti keduanya hingga ke wilayah Bonjol.
Saat hendak dihentikan di sekitar depan Markas Polsek Bonjol, kedua pelaku yang menggunakan sepeda motor malah berusaha melarikan diri dengan memacu kendaraannya. Petugas pun melakukan pengejaran dan pengepungan hingga akhirnya kedua tersangka berhasil diamankan di Jorong Pandam.
Dalam pemeriksaan terhadap barang bawaan, polisi menemukan ganja kering dengan total berat mencapai 23 kilogram. Barang terlarang tersebut diketahui diambil dari Panyabungan, Sumatera Utara, dan rencananya dibawa menuju Kota Solok.
Kasi Humas Polres Pasaman, Iptu Syamjianto, mengatakan pemeriksaan awal mengungkap bahwa kedua pelaku telah dua kali menjalankan pengambilan ganja dari Panyabungan.
"Pengambilan pertama sebanyak 13 kilogram berhasil dibawa dan lolos. Pada pengiriman kedua, jumlahnya 23 kilogram, tetapi kali ini berhasil kami hentikan," kata Syamjianto, Selasa (6/10/2026).
Dari keterangan yang diperoleh penyidik, kedua pelaku bersedia mengangkut ganja tersebut karena tergiur imbalan. Mereka disebut dijanjikan bayaran Rp300.000 untuk setiap kilogram ganja yang berhasil diantarkan ke Kota Solok.
Tersangka F mengakui dirinya menerima tawaran tersebut karena tergiur dengan upah yang dijanjikan.
"Saya tergiur karena dijanjikan upah Rp300.000 setiap kilogram apabila barang berhasil sampai di Solok," ujar F ketika menjalani pemeriksaan di Polres Pasaman, Selasa (6/10/2026).
Atas perbuatannya, F yang telah berusia dewasa diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman berat berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Sementara itu, E yang masih berusia 14 tahun menjalani proses hukum tersendiri. Penanganannya dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).(da*)


