Jakarta, Rakyatterkini.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).
Pengesahan dilakukan setelah Ketua DPR Puan Maharani meminta persetujuan seluruh anggota rapat. Pertanyaan tersebut langsung dijawab dengan persetujuan secara bersama-sama oleh anggota DPR.
Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, Putih Sari, menyampaikan laporan mengenai proses penyusunan regulasi tersebut.
Dalam laporan itu disebutkan bahwa RUU Perlindungan Ketenagakerjaan memuat 23 bab dengan total 313 pasal.
Putih menjelaskan, penyusunan aturan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem ketenagakerjaan nasional. Regulasi ini diarahkan untuk meningkatkan perlindungan terhadap pekerja, khususnya menyangkut hak-hak normatif, jaminan sosial, kepastian status hubungan kerja, serta aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Selain itu, UU tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pemberi kerja. Perlindungan juga diperkuat bagi kelompok pekerja yang tergolong rentan, termasuk perempuan, anak, dan penyandang disabilitas.
Regulasi baru ini sekaligus diarahkan untuk mendukung terciptanya lapangan kerja serta memperluas kesempatan masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan pemerintah menilai RUU Perlindungan Ketenagakerjaan memiliki posisi strategis dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum di bidang ketenagakerjaan. Penyusunan aturan tersebut juga menjadi tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-21/2023.
Menurut Yassierli, substansi RUU tersebut secara keseluruhan memperkuat perlindungan bagi berbagai pihak dalam dunia ketenagakerjaan, mulai dari pekerja atau buruh, pencari kerja, peserta pemagangan, hingga pengusaha.
Ia menambahkan, regulasi tersebut mengedepankan prinsip keadilan, kesetaraan, dan non-diskriminasi. Di dalamnya juga diperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja serta keseimbangan antara hak, kewajiban, dan kepentingan seluruh pihak dalam hubungan industrial.
Di sisi lain, pemerintah juga menilai aturan tersebut dapat memperkuat mekanisme pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan. Sistem yang dibangun diharapkan berjalan lebih efektif, profesional, dan proporsional, sekaligus memberikan kepastian hukum tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha.(da*)


