Notification

×

Iklan

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 23:48 WIB Last Updated 2026-10-07T21:49:08Z

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli. 

Jakarta, Rakyatterkini.com – DPR RI mengesahkan Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna pada Selasa (6/10/2026). Regulasi tersebut mengatur berbagai aspek perlindungan pekerja, mulai dari prinsip kesetaraan di lingkungan kerja hingga aturan mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut UU tersebut disusun sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Regulasi baru ini sekaligus menyelaraskan ketentuan yang sebelumnya terdapat dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja.

Menurut Yassierli, aturan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus menyesuaikan regulasi ketenagakerjaan dengan perkembangan dunia kerja.

“Pelindungan pekerja memasuki babak baru. UU Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang untuk menghadirkan aturan yang lebih jelas, adil, dan relevan dengan dunia kerja yang terus berubah dan berkembang,” kata Yassierli dalam keterangan resmi, Rabu (7/10/2026).

Berikut 10 ketentuan penting yang diatur dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan:

1. Kesetaraan di lingkungan kerja

Regulasi melarang perlakuan diskriminatif dalam berbagai tahapan ketenagakerjaan, termasuk perekrutan, pemberian upah, pengembangan karier, hingga hubungan kerja. Pekerja berhak memperoleh perlakuan yang adil dan setara serta tetap dihormati martabatnya.

2. Perlindungan bagi pencari kerja

Pencari kerja akan memperoleh akses informasi pasar kerja yang lebih terbuka. Pemerintah juga memperkuat kewajiban pelaporan lowongan pekerjaan guna mengantisipasi praktik percaloan, penipuan, maupun penyebaran informasi lowongan palsu.

3. Aturan pemagangan diperjelas

Program pemagangan dibatasi paling lama enam bulan. Peserta magang berhak mendapatkan uang saku, jaminan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta sertifikat setelah menyelesaikan pemagangan.

Yassierli menegaskan perusahaan tidak boleh menjadikan program magang sebagai cara untuk menggantikan pekerja dengan tenaga kerja berbiaya rendah.

4. Penempatan tenaga kerja harus adil

Penempatan pekerja wajib dilakukan berdasarkan prinsip objektivitas, transparansi, dan tanpa diskriminasi. Ketentuan perlindungan juga mencakup penyandang disabilitas, kelompok rentan, serta masyarakat yang tinggal di daerah tertinggal.

Perusahaan juga dilarang menahan ijazah maupun dokumen pribadi milik pekerja.

5. Hubungan industrial yang berimbang

UU mengatur hubungan industrial dengan mengedepankan prinsip “Maju Industrinya, Sejahtera Rakyatnya”. Hak pekerja untuk membentuk organisasi serta menyampaikan aspirasi tetap dijamin. Kepastian hukum dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial juga diperkuat.

6. K3 menjadi hak dasar pekerja

Pengusaha wajib memastikan keselamatan dan kesehatan pekerja melalui penerapan sistem manajemen K3 secara terpadu. Upaya perlindungan tidak hanya dilakukan setelah terjadi kecelakaan, tetapi juga melalui pencegahan risiko dan pengendalian potensi bahaya di tempat kerja.

7. Pengawasan dan sanksi diperkuat

Pengawasan ketenagakerjaan akan didukung oleh tenaga pengawas yang profesional, independen, dan lebih proaktif. Penyesuaian jumlah pengawas dilakukan berdasarkan jumlah perusahaan dan pekerja, serta diperkuat dengan keberadaan komite pengawasan.

Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana secara bertahap dengan tetap mempertimbangkan keberlangsungan kegiatan usaha.

8. Perlindungan pekerja perempuan dan penyandang disabilitas

UU memberikan kepastian mengenai hak pekerja perempuan atas cuti melahirkan dan cuti karena keguguran, termasuk pengaturan terkait pembayaran upah. Perlindungan terhadap pekerja penyandang disabilitas juga diperkuat melalui regulasi baru tersebut.

9. Jaminan bagi pekerja yang terkena PHK

Pekerja yang mengalami PHK mendapat perlindungan melalui pengaturan dana cadangan pesangon serta jaminan kehilangan pekerjaan.

Sementara itu, perlindungan bagi pekerja alih daya di lingkungan BUMN diperkuat. Pelaksanaan alih daya diwajibkan dilakukan melalui anak perusahaan BUMN.

10. Mengantisipasi perubahan dunia kerja

UU turut mengatur perlindungan terhadap pola kerja fleksibel dan perkembangan konsep future of work. Selain itu, posisi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) diperkuat sebagai lembaga independen yang berada di bawah Presiden.

Di luar 10 poin tersebut, Badan Pusat Statistik (BPS) juga mendapat peran dalam pelaksanaan survei kebutuhan hidup layak melalui koordinasi bersama Dewan Pengupahan Nasional.

Pemerintah juga diarahkan untuk memperkuat integrasi data ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update