Jakarta, Rakyatterkini.com — Komite II DPD RI mendorong pemerintah memperkuat pelaksanaan program Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) sebagai langkah untuk meningkatkan perlindungan, pemberdayaan, sekaligus kesejahteraan masyarakat yang menggantungkan hidup di wilayah pesisir.
Penguatan program tersebut dinilai perlu disertai dengan pembenahan penerapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
Wakil Ketua II Komite II DPD RI Abdul Waris Halid menyampaikan hal itu dalam Rapat Finalisasi Laporan Pengawasan UU Nomor 7 Tahun 2016 yang berlangsung di Gedung DPD RI, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Menurut Waris, proses finalisasi pengawasan tersebut dilakukan untuk merumuskan sejumlah temuan sekaligus rekomendasi atas pelaksanaan regulasi perlindungan dan pemberdayaan nelayan.
Ia menilai UU Nomor 7 Tahun 2016 pada dasarnya sudah mengatur berbagai bentuk perlindungan bagi nelayan. Namun, pelaksanaan aturan tersebut di lapangan masih membutuhkan penguatan agar manfaatnya benar-benar dirasakan, terutama oleh nelayan kecil.
“Undang-Undang Nomor 7 telah mencakup berbagai aspek perlindungan nelayan. Namun, yang perlu kita lihat adalah apakah pasal-pasal yang ada ini sudah berjalan efektif atau belum, sehingga kalau memang tidak efektif perlu dilakukan revisi,” ujar Waris.
Dari hasil pengawasan, Komite II DPD RI melihat bahwa secara umum substansi UU Nomor 7 Tahun 2016 telah cukup memadai. Kendati demikian, penerapannya dinilai belum maksimal dalam menjamin ketersediaan sarana usaha yang terjangkau, kepastian ruang usaha, perlindungan dari berbagai risiko, serta peningkatan kapasitas dan kelembagaan nelayan.
Persoalan lain yang turut menjadi sorotan adalah masih terbatasnya infrastruktur dasar sektor perikanan. Salah satunya menyangkut ketersediaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) yang belum merata di sejumlah daerah, termasuk Kepulauan Seribu.
Minimnya fasilitas tersebut berdampak pada meningkatnya biaya operasional yang harus dikeluarkan nelayan. Beban tersebut dinilai semakin berat bagi nelayan tradisional yang menggunakan kapal berukuran kecil.
Selain infrastruktur, Komite II DPD RI juga menilai program pemberdayaan serta diversifikasi usaha masyarakat pesisir belum berjalan secara optimal. Pengembangan sektor budi daya perikanan dan wisata bahari masih terkendala minimnya pelatihan yang bersifat praktis, keterbatasan model usaha, akses modal, hingga pemasaran.
Narasumber dalam rapat tersebut, Matheus Stefi Pasimanjeku, turut menyoroti sulitnya akses pembiayaan yang dihadapi nelayan kecil dan menengah.
Ia berharap perbankan dapat memberikan skema pembiayaan yang lebih fleksibel dengan mempertimbangkan aset produktif milik nelayan sebagai agunan. Dengan demikian, nelayan tidak hanya bergantung pada koperasi sebagai jalur untuk memperoleh pinjaman.
“Harapan saya, melalui Komite II ini yang bisa mengusulkan ke pemerintah, agar nelayan kecil dan menengah bisa mendapatkan pinjaman dari bank bukan saja dalam menggunakan koperasi tapi bisa jadi jaminan itu perahu,” kata Matheus.
Sementara itu, Wakil Ketua I Komite II DPD RI Angelius Wake Kako mengangkat persoalan perizinan yang masih dihadapi nelayan kecil, terutama mereka yang mengoperasikan kapal dengan ukuran di bawah 4 GT (Gross Tonnage).
Menurutnya, mekanisme perizinan perlu dievaluasi agar tidak menambah beban administratif bagi nelayan. Ia juga mendorong agar sebagian kewenangan perizinan dapat didekatkan kepada pemerintah kabupaten/kota.
“Saya kira penting agar kewenangan perizinan tertentu bagi nelayan kecil ini dapat dikembalikan kepada pemerintah kabupaten/kota sehingga pelayanan menjadi lebih dekat dengan masyarakat. Pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah juga harus jelas dalam hal ini, terutama dalam penyediaan infrastruktur dasar perikanan,” tegasnya.
Komite II DPD RI memandang KNMP dapat dikembangkan sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat perekonomian masyarakat pesisir. Program tersebut diharapkan tidak berhenti pada pembangunan fasilitas fisik, tetapi juga mampu mendorong peningkatan kapasitas usaha, daya saing nelayan, kemudahan pembiayaan, peningkatan nilai tambah produk perikanan, serta penguatan organisasi masyarakat nelayan.
Selanjutnya, hasil pengawasan tersebut akan menjadi bahan bagi DPD RI dalam menjalankan fungsi pengawasan dan menyusun rekomendasi kepada pemerintah. Rekomendasi itu diharapkan dapat mendorong perbaikan kebijakan terkait perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan, serta petambak garam.(da*)


