Jakarta, Rakyatterkini.com – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengamankan 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana terorisme dalam operasi penegakan hukum di enam provinsi.
Penindakan tersebut dilakukan secara serentak di Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, serta Maluku Utara. Proses penangkapan terhadap para tersangka dimulai sejak Jumat (2/10/2026).
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Mayndra Eka Wardhana mengatakan, para tersangka diduga mempunyai hubungan dengan sejumlah jaringan terorisme, termasuk kelompok yang terafiliasi dengan paham Daulah Islamiyah.
“Penegakan hukum dilakukan serentak di enam provinsi, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara,” ujar Mayndra dalam keterangannya, Minggu (4/10/2026).
Sebelas tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), MF (37), AF (26), dan MW (42).
Menurut Mayndra, penyidik menemukan indikasi adanya hubungan antara para tersangka meski berada di wilayah berbeda. Salah satu bentuk keterhubungan tersebut dilakukan melalui komunikasi dan pertemuan secara daring.
Kegiatan virtual itu diduga dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas, mulai dari penyebaran paham atau indoktrinasi, konsolidasi jaringan hingga pembinaan terhadap anggota atau simpatisan.
“Penyidikan sementara menemukan adanya keterhubungan antartersangka lintas wilayah, terutama melalui pertemuan daring yang digunakan untuk indoktrinasi, konsolidasi jaringan, dan kegiatan pembinaan,” jelasnya.
Ia menyebut salah satu pola yang terungkap ialah pertemuan virtual yang mempertemukan pendukung Daulah Islamiyah dari sejumlah daerah.
Densus 88 masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap secara lebih mendalam peran masing-masing tersangka. Penyidik juga mendalami barang bukti yang telah diperoleh serta kemungkinan hubungan para tersangka dengan individu maupun jaringan terorisme lainnya.
Mayndra mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari langkah Polri untuk melakukan deteksi dini sekaligus mencegah berkembangnya potensi aksi teror.
Upaya tersebut mencakup pencegahan terhadap proses konsolidasi jaringan, propaganda, perekrutan, pembinaan, hingga peningkatan kemampuan yang berpotensi mengarah pada aksi kekerasan.(da*)


