Notification

×

Iklan

Delapan Anggota Satpol PP Bukittinggi Ditahan, Pemko Ajukan Penangguhan

Minggu, 11 Oktober 2026 | 20:58 WIB Last Updated 2026-10-11T13:58:00Z

Ilustrasi

Bukittinggi, Rakyatterkini.com– Sebanyak delapan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bukittinggi ditahan oleh Polresta Bukittinggi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan di lingkungan Universitas Fort De Kock (UFDK).

Kasus ini berkaitan dengan konflik pengamanan aset milik pemerintah daerah yang berada di tengah sengketa lahan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bukittinggi dan Yayasan Fort De Kock.

Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi, Rismal Hadi, menyatakan bahwa pemerintah daerah menghormati proses hukum yang tengah berlangsung. Meski demikian, ia menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka tidak otomatis membuktikan bahwa yang bersangkutan bersalah.

“Kita tegas untuk hormati proses hukum yang ada. Namun, perlu kita pahami bersama, penetapan tersangka belum tentu menjadikan delapan personel Satpol PP adalah orang yang benar-benar telah melakukan kesalahan,” ujar Rismal, Minggu (11/10/2026).

Peristiwa yang menjadi dasar perkara tersebut berlangsung pada 22 Juli 2026. Insiden bermula dari perselisihan kepemilikan lahan antara Pemkot Bukittinggi dan Yayasan Fort De Kock, yang kemudian berujung pada laporan polisi dari kedua pihak.

Berdasarkan dua Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan Polresta Bukittinggi pada 29 dan 30 September 2026, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua laporan perkara berbeda.

Pemkot Bukittinggi telah menyiapkan pendampingan hukum bagi para personel yang terlibat. Rismal menyebut pemerintah daerah menunjuk kuasa hukum serta melakukan sejumlah upaya untuk mendukung mereka selama proses penyidikan berlangsung.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti yang dianggap dapat meringankan posisi para anggota Satpol PP kepada penyidik. Kendati demikian, pemerintah tetap menghormati keputusan kepolisian yang meningkatkan status perkara hingga penetapan tersangka.

Menurut Rismal, insiden tersebut tidak dapat dilepaskan dari rangkaian persoalan yang terjadi saat konflik berlangsung. Karena itu, pemerintah kota menilai penting untuk mempertimbangkan latar belakang kejadian dalam proses hukum yang sedang berjalan.

“Kita juga punya bukti yang meringankan dan sudah kita sampaikan ke penyidik. Kenapa permasalahan ini sampai terjadi dan kisruh yang terjadi saat itu, tentu ada sebab akibat. Ini yang jadi pegangan kita dan sudah disampaikan. Namun, karena penyidik sesuai tugasnya telah menaikkan status menjadi tersangka, tentu kita hormati,” tuturnya.

Rismal menjelaskan, kedelapan anggota Satpol PP tersebut mulai ditahan pada Senin (5/10/2026). Setelah penahanan dilakukan, Pemkot Bukittinggi mengajukan permohonan penangguhan dengan menjadikan pemerintah daerah dan keluarga para tersangka sebagai penjamin.

Permohonan itu, lanjutnya, telah diajukan beberapa kali. Namun, hingga saat ini pihaknya masih menantikan keputusan atau tanggapan dari kepolisian.

Ia menambahkan, penangguhan penahanan merupakan hak yang dapat diajukan oleh seseorang yang berstatus tersangka sesuai ketentuan hukum. Oleh sebab itu, pemerintah kota segera mengambil langkah tersebut setelah mengetahui personelnya ditetapkan sebagai tersangka.

Rismal juga menekankan bahwa anggota Satpol PP merupakan aparatur yang menjalankan tugas resmi pemerintah, khususnya dalam penegakan peraturan daerah. Menurutnya, mereka berhak mendapatkan bantuan dan perlindungan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Terkait awal mula konflik, Rismal mengatakan bahwa tim pengamanan pada Juli 2026 bertugas memasang papan penanda aset milik daerah di lahan yang menjadi objek sengketa.

Ia menjelaskan, Pemkot Bukittinggi membeli tanah tersebut pada 2007. Menurutnya, kepemilikan itu didukung dokumen berupa Akta Jual Beli (AJB) Nomor 36/MKS-2007 serta Sertifikat Hak Milik Nomor 655 yang kini berada dalam penguasaan pemerintah kota.

Rismal menyebut pemasangan papan penanda aset tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 mengenai pengelolaan barang milik daerah. Ia mengatakan bahwa pemasangan tanda kepemilikan merupakan bagian dari pengelolaan dan pengamanan aset pemerintah.

Keterangan tersebut merupakan penjelasan Pemkot Bukittinggi mengenai dasar tindakan pengamanan lahan yang kemudian memicu konflik. Sementara itu, sengketa antara pemerintah kota dan Yayasan Fort De Kock masih menjadi bagian dari persoalan yang ditangani melalui jalur hukum.

Di sisi lain, Wakil Rektor I Universitas Fort De Kock Bukittinggi, Dr. Nurhayati, menyampaikan bahwa pihak kampus menghormati keputusan kepolisian yang telah menetapkan tersangka dalam dua perkara terkait insiden tersebut.

Namun, Nurhayati menilai perkembangan penanganan perkara belum sepenuhnya menjawab tuntutan dari kalangan sivitas akademika UFDK. Ia menyebut terdapat empat laporan kasus yang berkaitan dengan kejadian itu, tetapi hingga kini baru dua perkara yang telah menetapkan tersangka.

Menurut Nurhayati, salah satu perkara yang masih menjadi perhatian kampus adalah dugaan penganiayaan terhadap Erit Rovendra. Ia menyatakan bahwa dalam kasus tersebut belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Kasus yang diselidiki adalah empat kasus, tapi baru dua yang ditetapkan tersangka. Dan untuk kasus utama, penganiayaan atas nama Erit Rovendra, itu belum ada penetapan tersangka sama sekali,” kata Nurhayati.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pihak UFDK masih menantikan perkembangan penanganan seluruh laporan yang berkaitan dengan insiden di lingkungan kampus.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai respons Polresta Bukittinggi terhadap permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Pemkot Bukittinggi. Perkembangan penanganan dua perkara lainnya juga belum dijelaskan dalam informasi yang tersedia.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update