Notification

×

Iklan

BPOM Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal di Mojokerto

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:49 WIB Last Updated 2026-10-20T02:49:00Z

BPOM menggerebek pabrik kosmetik ilegal di Mojokerto 

Jakarta, Rakyatterkini.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap praktik produksi kosmetik ilegal yang beroperasi di sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Jawa Timur. Pabrik yang diduga telah beroperasi sejak 2021 itu memiliki barang bukti dengan nilai mencapai Rp16,178 miliar.

Saat penggerebekan berlangsung, aktivitas produksi kosmetik di lokasi tersebut masih berjalan. Petugas menemukan sejumlah ruangan yang digunakan untuk menyimpan bahan baku, mengemas, serta mengepak produk. Sementara itu, kegiatan pembuatan kosmetik dilakukan di lantai dua dengan menggunakan berbagai peralatan produksi.

Dari hasil penindakan, BPOM mengamankan sekitar 150 jenis kosmetik yang dipasarkan ke berbagai kota dan kabupaten di Indonesia. Hasil pemeriksaan terhadap bahan baku dan sampel produk jadi menunjukkan adanya kandungan sejumlah zat yang tidak diperbolehkan digunakan dalam kosmetik sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan, beberapa bahan yang ditemukan meliputi asam retinoat, deksametason, hidrokuinon, mometason, betametason dipropionat, serta metronidazol. Kandungan tersebut berpotensi membahayakan kesehatan apabila digunakan dalam kosmetik tanpa memenuhi persyaratan keamanan dan ketentuan yang ditetapkan.

Ikrar mengatakan, pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut telah diamankan. BPOM juga terus mengembangkan penanganan kasus dengan berkoordinasi bersama kepolisian.

"Pelakunya sekarang sedang kita amankan, sekarang dalam pengembangan. Kita bekerja sama dengan kepolisian," ujar Ikrar.

Penggunaan bahan kosmetik yang tidak sesuai aturan dapat memicu berbagai gangguan kulit. Dampak yang mungkin timbul antara lain kulit kering, rasa terbakar, kemerahan, jerawat, dermatitis kontak, hingga penipisan kulit.

BPOM mengingatkan bahwa setiap kegiatan produksi kosmetik wajib memenuhi persyaratan perizinan serta standar keamanan dan mutu. Penggunaan bahan dalam produk juga harus mengikuti ketentuan yang berlaku demi melindungi konsumen dari risiko kesehatan.

Terungkapnya pabrik tersebut menjadi perhatian terhadap peredaran kosmetik ilegal yang menjangkau pasar di berbagai daerah. Adapun informasi mengenai dugaan omzet usaha yang mencapai Rp750 juta per hari masih perlu diklarifikasi. 

Pasalnya, terdapat pula keterangan mengenai omzet Rp9 miliar per tahun, sehingga kedua angka tersebut menunjukkan perbedaan yang perlu dipastikan lebih lanjut.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update