Jakarta, Rakyatterkini.com — Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1448 Hijriah atau 2027 Masehi resmi ditetapkan dengan rata-rata Rp98.466.351 untuk setiap jemaah.
Dari total biaya tersebut, jemaah akan menanggung rata-rata Rp54.648.825 atau sekitar 55,50 persen melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Sedangkan sisanya, sebesar Rp43.817.526 atau 44,50 persen, berasal dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji.
Kesepakatan mengenai besaran BPIH tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Dalam rapat tersebut, Dasco menyebut Panja Komisi VIII DPR RI dan pemerintah telah menyepakati rata-rata BPIH 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp98.466.351 per jemaah.
Adapun struktur biaya tersebut mencakup sejumlah komponen. Biaya penyelenggaraan di dalam negeri mencapai rata-rata Rp5.643.945 per jemaah, sedangkan kebutuhan operasional selama berada di Arab Saudi sebesar Rp54.317.360. Sementara biaya penerbangan dialokasikan sebesar Rp38.505.046.
Dari total Bipih yang dibayarkan jemaah, dana tersebut akan digunakan untuk kebutuhan penerbangan, sebagian layanan full board syarikah, serta biaya hidup selama pelaksanaan ibadah haji.
Rincian Bipih terdiri atas setoran awal jemaah sebesar Rp25 juta, nilai manfaat virtual account sebesar Rp3,4 juta, subsidi pemerintah Rp3,2 juta, dan pembayaran pelunasan sebesar Rp23.048.825.
Sementara itu, porsi pembiayaan yang berasal dari nilai manfaat ditetapkan rata-rata Rp43.817.526 untuk setiap jemaah. Secara keseluruhan, nilai manfaat yang dialokasikan untuk mendukung pelaksanaan ibadah haji 2027 mencapai sekitar Rp8,83 triliun atau tepatnya Rp8.832.956.049.415,94.
BPKH Pastikan Nilai Manfaat Siap Disalurkan
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyatakan siap menyediakan dan menyalurkan nilai manfaat sesuai hasil kesepakatan pemerintah dan DPR RI.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan, pihaknya telah menyiapkan alokasi dana sebesar Rp8,83 triliun tersebut agar dapat dicairkan sesuai kebutuhan penyelenggaraan haji 1448 Hijriah/2027 Masehi.
Fadlul menegaskan kesiapan tersebut merupakan bagian dari komitmen BPKH dalam mendukung kelancaran pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji. Pengelolaan dana haji, kata dia, dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, transparansi, profesionalisme, serta kepatuhan terhadap aturan dan prinsip syariah.
BPKH memastikan dana haji yang berada dalam pengelolaannya tetap dalam kondisi aman dan likuid, sekaligus terus diupayakan memberikan hasil yang optimal.
Pengelolaan secara prudent dan berkelanjutan dilakukan untuk menjaga kesinambungan nilai manfaat, baik bagi jemaah yang akan berangkat maupun masyarakat yang masih berada dalam daftar tunggu.
Ke depan, BPKH akan terus menjalankan mandat pengelolaan keuangan haji secara profesional dan berkelanjutan guna mendukung pelaksanaan ibadah haji sekaligus memastikan manfaat dana haji dapat terus dirasakan oleh jemaah Indonesia.(da*)


