Padang, Rakyatterkini.com – Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas (BEM FHUA) menyampaikan aspirasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Jumat (9/10/2026).
Melalui surat tersebut, mereka meminta parlemen mengkaji pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Tak hanya melalui jalur surat resmi, BEM FHUA juga berencana mengumpulkan tanda tangan masyarakat di Kota Padang. Langkah ini dilakukan untuk memperluas dukungan publik terhadap aspirasi yang telah disampaikan kepada DPR RI.
Ketua BEM FHUA, Muhammad Dzaki, menjelaskan bahwa surat tersebut bertujuan mendorong DPR RI menelaah persoalan persyaratan pencalonan wakil presiden dengan mengacu pada pertimbangan hukum yang tertuang dalam putusan MK.
Menurut Dzaki, DPR RI perlu menjalankan fungsi pengawasan serta menindaklanjuti persoalan itu melalui mekanisme kelembagaan yang sesuai dengan ketentuan konstitusi.
“Ketika MK menegaskan bahwa kelayakan syarat wapres adalah ranah lembaga yang berwenang menurut UUD 1945, maka bola panas kini ada di tangan DPR RI. Oleh karena itu, pagi ini BEM FHUA telah resmi mengirimkan Surat Aspirasi Masyarakat secara daring ke DPR RI,” kata Dzaki dalam konferensi pers di Padang, Jumat.
Surat aspirasi tersebut terdaftar dengan nomor 001/A/SPB/DEPTPOLHUK/BEMFHUA/X/2026.
Lima Poin Aspirasi yang Disampaikan kepada DPR RI
Kepala Departemen Politik dan Hukum BEM FHUA, Muhammad Farel, menguraikan lima poin utama yang menjadi isi surat aspirasi tersebut.
Pertama, BEM FHUA meminta DPR RI mengkaji pertimbangan hukum dalam Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Mereka juga mendorong parlemen memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan kementerian terkait untuk memberikan penjelasan melalui rapat terbuka.
Kedua, mereka meminta Komisi III DPR RI menjalankan fungsi pengawasan terhadap laporan dugaan pemalsuan dokumen yang dikaitkan dengan Pasal 391 KUHP. BEM FHUA menekankan pentingnya penanganan laporan secara independen tanpa campur tangan pihak lain.
Ketiga, BEM FHUA mendorong pimpinan fraksi partai politik di DPR RI mempertimbangkan penggunaan hak-hak konstitusional parlemen, meliputi hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
Keempat, mereka meminta agar mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 7B UUD 1945 turut dipertimbangkan apabila hasil penelaahan menunjukkan adanya dasar yang memadai untuk menduga pelanggaran konstitusi.
Kelima, BEM FHUA menegaskan bahwa proses penelaahan harus dilaksanakan secara terbuka dan adil. Pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut perlu memperoleh kesempatan menyampaikan pembelaan, sementara masyarakat juga harus diberikan ruang untuk berpartisipasi secara bermakna.
Farel menyebutkan, surat aspirasi itu pertama kali dikirim melalui laman pengaduan DPR RI pada pukul 11.19 WIB. Tujuh menit kemudian, tepatnya pukul 11.26 WIB, surat yang sama turut disampaikan melalui email [email protected] pada Jumat (9/10/2026).
Dorong Pemeriksaan Berdasarkan Pertimbangan Hukum MK
Farel menegaskan, pengiriman surat tersebut bukanlah tuntutan agar DPR RI langsung mengambil langkah pemakzulan terhadap wakil presiden. Menurutnya, langkah awal yang diperlukan adalah pemeriksaan dan penelaahan melalui mekanisme resmi di lembaga legislatif.
Ia merujuk pada bagian pertimbangan hukum putusan MK yang membahas dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Farel mengutip paragraf 3.5 dalam putusan tersebut. Bagian itu, menurut penjelasannya, menyebutkan bahwa MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
Atas dasar itu, BEM FHUA meminta DPR RI mendalami pertimbangan tersebut sekaligus meminta penjelasan dari KPU dan instansi yang menerbitkan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019.
Mengenai kemungkinan adanya kompromi politik dalam persoalan tersebut, Farel menyatakan pihaknya belum ingin mengambil kesimpulan sebelum tersedia hasil penelaahan yang memadai.
“Kami tidak bisa menyimpulkan apakah ada kompromi atau tidak. Karena itu, kami mengirimkan surat aspirasi ini kepada DPR RI agar persoalan tersebut ditelaah secara resmi,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa BEM FHUA tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Setiap langkah lanjutan, menurutnya, harus mengacu pada hasil pemeriksaan serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Galang Tanda Tangan dan Siapkan Langkah Lanjutan
Selain menyampaikan surat kepada DPR RI, BEM FHUA akan menggelar pengumpulan petisi fisik di Kota Padang. Rencana tersebut disampaikan oleh Nefri Yaldi dalam konferensi pers yang sama.
Petisi itu dimaksudkan untuk menghimpun dukungan masyarakat terhadap aspirasi mahasiswa. Nantinya, kumpulan tanda tangan tersebut direncanakan dibawa ke Gedung DPR RI sebagai bagian dari upaya menindaklanjuti tuntutan yang telah diajukan.
BEM FHUA memberikan waktu sekitar 7 hingga 14 hari kepada DPR RI untuk memberikan tanggapan atas surat tersebut. Selama pekan pertama, mereka akan berfokus mengumpulkan tanda tangan masyarakat.
Jika hingga hari ke-14 belum ada tanggapan, BEM FHUA berencana memberikan tambahan waktu selama tiga hari. Setelah itu, mereka akan melakukan konsolidasi dan mempertimbangkan aksi sebagai salah satu bentuk tindak lanjut.
Dzaki kembali menegaskan bahwa surat aspirasi tersebut tidak dimaksudkan untuk meminta DPR RI langsung memakzulkan Gibran Rakabuming Raka.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya ingin memastikan terlebih dahulu apakah terdapat persoalan dalam pemenuhan persyaratan pencalonan wakil presiden berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila pemeriksaan nantinya menemukan dasar yang cukup untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran konstitusional, BEM FHUA akan mendorong DPR RI menempuh mekanisme yang tersedia sesuai dengan UUD 1945.
BEM FHUA menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui penyampaian aspirasi, penghimpunan dukungan masyarakat, serta langkah-langkah lanjutan yang tetap berpedoman pada prinsip demokrasi dan konstitusi.(da*)


