Notification

×

Iklan

ASN Padang Diawasi Ketat Selama Jam Kerja

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:29 WIB Last Updated 2026-10-03T01:29:00Z

ASN Pemko Padang saat mengikuti apel. 

Padang, Rakyatterkini.com – Pemerintah Kota (Pemko) Padang memperketat pengawasan terhadap kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN), terutama terkait kehadiran dan pelaksanaan tugas selama jam kerja. Kebijakan tersebut diambil untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal.

Penataan disiplin ASN itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Kota Padang Nomor 800.1.6.2/981/BKPSDM-PDG/2026 yang diterbitkan pada 1 Oktober 2026.

Surat edaran tersebut mengatur ketentuan mengenai jam kerja, kewajiban kehadiran, serta penerapan disiplin bagi ASN di lingkungan Pemko Padang. Sosialisasi aturan mulai dilakukan secara intensif pada Jumat (2/10/2026).

Sekretaris Daerah Kota Padang, Raju Minropa, mengatakan kehadiran ASN tidak cukup hanya dibuktikan melalui catatan pada sistem presensi. Menurutnya, keberadaan pegawai di tempat tugas dan pelaksanaan pekerjaan selama jam dinas merupakan bagian penting dari tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat.

“Pencatatan kehadiran melalui sistem presensi tidak otomatis menunjukkan bahwa ASN telah menjalankan tugas sepanjang jam kerja. Setiap aparatur harus berada di tempat tugasnya dan hanya meninggalkan lokasi apabila memiliki alasan yang sah atau mendapat penugasan yang jelas,” ujar Raju.

Penerapan ketentuan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 mengenai Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta Peraturan Wali Kota Padang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN.

Dalam aturan baru itu, ASN diwajibkan berada di tempat kerja selama jam kedinasan. Pengecualian diberikan apabila pegawai sedang menjalankan tugas luar kantor, perjalanan dinas, maupun memiliki alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pemko Padang juga menegaskan sejumlah tindakan yang dilarang. Di antaranya menitipkan atau memanipulasi presensi, melakukan absensi tetapi kemudian meninggalkan kantor tanpa alasan yang sah, serta menggunakan waktu kerja untuk menjalankan usaha atau kepentingan pribadi yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan.

ASN yang terbukti melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggarannya. Sanksi dapat berupa teguran secara lisan atau tertulis, penyesuaian hingga pemotongan TPP, serta hukuman disiplin yang berpotensi berdampak terhadap karier pegawai.

Pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab masing-masing ASN. Kepala perangkat daerah dan atasan langsung juga diminta aktif memantau kedisiplinan bawahannya sekaligus memberikan contoh dalam menjalankan aturan. Para pejabat juga tidak diperbolehkan membiarkan atau menutupi pelanggaran yang terjadi di lingkungan kerjanya.

Untuk memastikan kebijakan tersebut diterapkan, BKPSDM Kota Padang akan membentuk tim pemantauan yang melakukan pengawasan dan inspeksi mendadak (sidak) secara berkala. Pemeriksaan dapat dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya di berbagai unit kerja Pemko Padang.

Raju meminta seluruh ASN menjadikan ketentuan tersebut sebagai pedoman dalam menjalankan tugas sehari-hari. Ia menekankan pentingnya peningkatan disiplin, tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap jam kerja sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Padang agar meningkatkan disiplin, tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap ketentuan jam kerja,” tutup Raju.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update