Padang, Rakyatterkini.com – Pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang hingga pertengahan Oktober 2026 belum memenuhi target yang ditetapkan dalam APBD Perubahan. Pemerintah kota masih harus mengejar penerimaan ratusan miliar rupiah dalam waktu tersisa sebelum tahun anggaran berakhir.
Berdasarkan data per 16 Oktober 2026, PAD Kota Padang tercatat sebesar Rp761,61 miliar atau 73,22 persen dari target sekitar Rp1,04 triliun. Artinya, masih terdapat kekurangan penerimaan sekitar Rp278,53 miliar yang perlu diupayakan hingga akhir Desember mendatang.
Kondisi tersebut mendapat perhatian dari Ketua Komisi II DPRD Kota Padang, Rachmad Wijaya, dari Fraksi Gerindra. Ia menilai capaian penerimaan daerah perlu menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah kota, khususnya organisasi perangkat daerah (OPD) yang bertanggung jawab mengelola sumber-sumber PAD.
Menurut Rachmad, seluruh OPD terkait harus meningkatkan kinerja dan menyusun langkah yang terukur untuk mengoptimalkan pendapatan daerah. Upaya tersebut perlu dilakukan secara maksimal dengan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku.
“Dengan waktu yang tersisa hingga akhir 2026, setiap OPD yang bertanggung jawab terhadap penerimaan PAD diharapkan bekerja lebih maksimal. Langkah tersebut penting agar target pendapatan daerah dapat didekati secara realistis tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Jika dilihat berdasarkan komponennya, penerimaan pajak daerah menjadi penyumbang terbesar PAD Kota Padang. Hingga 16 Oktober, realisasinya mencapai Rp589,90 miliar atau 72,06 persen dari target Rp818,60 miliar. Dengan capaian tersebut, masih ada sekitar Rp228,70 miliar yang harus dikejar.
Sementara itu, pendapatan dari retribusi daerah baru mencapai Rp78,16 miliar atau 65,45 persen dari target Rp119,42 miliar. Angka ini menunjukkan perlunya upaya tambahan untuk meningkatkan penerimaan dari sektor retribusi.
Di tengah sejumlah sektor yang belum mencapai target, kinerja dua komponen PAD lainnya terbilang lebih baik. Pendapatan dari lain-lain PAD yang sah telah terkumpul Rp66,71 miliar atau 88,96 persen dari target Rp74,99 miliar.
Adapun penerimaan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan mencapai Rp26,84 miliar atau 98,95 persen dari target Rp27,13 miliar. Capaian tersebut hampir memenuhi target yang ditetapkan dalam APBD Perubahan 2026.
Meski demikian, Rachmad, yang juga merupakan Ketua Alumni SMAN 6 Padang, mengingatkan bahwa peningkatan PAD memiliki peran penting dalam memperkuat kemampuan keuangan daerah. Ketersediaan pendapatan yang memadai diperlukan untuk mendukung pembiayaan pembangunan serta menjaga keberlangsungan pelayanan publik.
Ia meminta pemerintah kota melakukan pengawasan dan evaluasi secara rutin terhadap perkembangan penerimaan. Dengan demikian, berbagai kendala yang menghambat pencapaian target dapat diketahui dan ditangani lebih cepat.
“Karena itu, capaian penerimaan daerah perlu dipantau secara berkala agar kendala dapat segera ditangani,” tegas anggota DPRD dari daerah pemilihan Padang Selatan dan Padang Timur tersebut.
Dishub dan PUPR Jadi Perhatian
Sorotan Komisi II DPRD Kota Padang secara khusus tertuju pada kinerja Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Kedua instansi tersebut mencatatkan realisasi PAD di bawah 40 persen hingga pertengahan Oktober 2026.
Dishub Kota Padang baru memperoleh pendapatan sekitar Rp2,04 miliar atau 38,61 persen dari target Rp5,30 miliar. Dengan demikian, instansi tersebut masih perlu mengejar penerimaan sekitar Rp3,26 miliar.
Kondisi serupa terjadi pada Dinas PUPR Kota Padang. Realisasi PAD dari instansi ini tercatat sekitar Rp4 miliar atau 33,49 persen dari target Rp11,96 miliar. Kekurangan penerimaan yang masih harus dikejar mencapai sekitar Rp7,95 miliar.
Melihat rendahnya capaian kedua instansi tersebut, Rachmad meminta pemerintah kota melakukan pemeriksaan dan evaluasi secara menyeluruh untuk mengetahui penyebab belum optimalnya penerimaan.
Ia menilai sejumlah faktor perlu ditelusuri, mulai dari kemungkinan kendala teknis, pengelolaan sumber pendapatan yang belum maksimal, hingga persoalan pendataan objek retribusi yang berpotensi memengaruhi penerimaan.
“Evaluasi diperlukan untuk memastikan apakah rendahnya penerimaan disebabkan oleh kendala teknis, belum optimalnya pengelolaan sumber pendapatan, persoalan pendataan objek retribusi, atau faktor lain yang memengaruhi realisasi di lapangan,” jelasnya.
Rachmad menegaskan bahwa setiap OPD harus mempunyai strategi dan inovasi yang jelas sesuai dengan kewenangannya. Pelaksanaan strategi tersebut juga perlu dievaluasi secara berkala agar hasilnya dapat diukur dan diperbaiki apabila belum efektif.
Khusus bagi Dishub dan PUPR, ia meminta agar potensi pendapatan yang masih dapat digali segera diidentifikasi dan dioptimalkan selama sisa tahun anggaran 2026.
Namun, ia mengingatkan bahwa peningkatan penerimaan tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan peraturan maupun mutu pelayanan kepada masyarakat.
Rachmad berharap evaluasi terhadap OPD dengan capaian rendah dapat segera dilaksanakan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperbaiki kinerja pemungutan pendapatan, meningkatkan efektivitas pengelolaan PAD, serta menjaga stabilitas keuangan Pemerintah Kota Padang ke depan.
“Langkah ini diharapkan dapat membantu Pemerintah Kota Padang memperbaiki kinerja penerimaan daerah sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaan sumber-sumber PAD,” pungkasnya.(da*)


