Jakarta, Rakyatterkini.com — Unit Reskrim Polsek Medan Kota menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam aksi penjambretan telepon seluler. Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan sekitar tiga jam setelah mereka merampas ponsel milik seorang perempuan yang tengah memesan ojek online di tepi jalan.
Kedua tersangka diketahui berinisial GS dan KJ, yang merupakan warga Selambo, Kecamatan Medan Amplas. Polisi menduga keduanya tidak hanya sekali melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di sejumlah wilayah Kota Medan.
Dari pemeriksaan sementara, kedua pelaku disebut menyasar perempuan yang sedang menggunakan atau memegang telepon genggam di tempat umum. Sebelum menjalankan aksinya di kawasan hukum Polsek Medan Kota, GS dan KJ diduga telah beraksi di beberapa lokasi lain, di antaranya Selambo dan Medan Area.
Iptu Poltak Tambunan mengatakan, aksi kejahatan jalanan tersebut dilakukan kedua tersangka dengan alasan kebutuhan ekonomi.
Proses penangkapan sempat diwarnai perlawanan dari kedua pelaku. Petugas kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur untuk menghentikan perlawanan tersebut.
Saat ini, GS dan KJ telah diamankan di Mapolsek Medan Kota. Keduanya menjalani proses hukum lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yang dilakukan.
Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan kedua tersangka sebagai kendaraan untuk menjalankan aksi penjambretan.(da*)


