Notification

×

Iklan

Satgas Pangan Dalami 25 Merek Beras Fortifikasi

Rabu, 16 September 2026 | 10:46 WIB Last Updated 2026-09-16T03:46:00Z

Ilustrasi

Jakarta, Rakyatterkini.com – Satgas Pangan Polri terus menyelidiki dugaan pelanggaran yang melibatkan 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi ketentuan terkait label maupun kandungan produk. Langkah ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian sebagai konsumen.

Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan proses penyelidikan dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk melibatkan para ahli dan pengujian laboratorium guna memperoleh pembuktian secara ilmiah.

"Koordinasi terus dilakukan dengan melibatkan tenaga ahli yang kompeten serta uji laboratorium sehingga pembuktiannya dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah," ujar Ade di Jakarta, Selasa.

Pernyataan tersebut disampaikan usai menghadiri pemaparan hasil pemeriksaan beras fortifikasi yang dipimpin Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta.

Dalam pertemuan itu hadir pula Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari, unsur aparat penegak hukum, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya untuk membahas hasil temuan terkait dugaan pelanggaran beras fortifikasi.

Ade menegaskan, pelanggaran di sektor pangan merupakan persoalan serius karena berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Oleh sebab itu, Satgas Pangan akan menangani kasus tersebut secara profesional dengan mengutamakan pembuktian berbasis sains.

Menurutnya, setiap indikasi tindak pidana akan dipastikan terlebih dahulu melalui pendapat ahli dan hasil uji laboratorium guna mengetahui ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum.

Apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup, proses hukum akan dilanjutkan melalui penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Salah satu dugaan yang tengah didalami adalah ketidaksesuaian antara kandungan produk dengan informasi yang dicantumkan pada label kemasan.

Ade mencontohkan, terdapat produk yang mengklaim mengandung vitamin A, namun hasil pemeriksaan laboratorium tidak menemukan kandungan tersebut. Bahkan jika vitamin A ditemukan, komposisi maupun persentasenya diduga tidak sesuai dengan yang tercantum pada label.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan permasalahan terkait izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang tercantum pada kemasan produk. Temuan tersebut diperoleh setelah dilakukan verifikasi melalui aplikasi bersama kementerian dan lembaga terkait.

Ia menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut berpotensi berkaitan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, terutama apabila informasi pada kemasan tidak sesuai dengan kondisi produk yang diterima masyarakat.

Meski demikian, Satgas Pangan masih melakukan pendalaman untuk menyusun konstruksi perkara, mengumpulkan alat bukti, serta menentukan pasal pidana yang tepat.

Ade mengungkapkan, setelah hasil temuan dilaporkan kepada Satgas Pangan, Bapanas akan membuat laporan polisi yang kemudian menjadi dasar pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Sebelumnya, Satgas Pangan telah melakukan asesmen terhadap sejumlah merek beras yang diajukan Bapanas. Dari hasil pemeriksaan tersebut, sebanyak 25 merek beras fortifikasi masih dalam proses pendalaman.

Koordinasi dengan Bapanas serta kementerian dan lembaga terkait akan terus dilakukan agar proses penegakan hukum memiliki dasar pembuktian yang kuat.

Sebanyak 25 merek beras tersebut diduga belum memenuhi standar kandungan dan mutu sesuai SNI 9314:2024 tentang kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 mengenai beras fortifikasi.

Merek yang dimaksud meliputi WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.

Sebelumnya, Menteri Pertanian sekaligus Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa pemerintah telah memerintahkan penarikan produk-produk tersebut dari peredaran, mencabut izin yang diperlukan, serta memproses pihak-pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan hukum.

Menurut Amran, hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara kandungan produk dan informasi yang tercantum pada label kemasan sehingga perlu dilakukan tindakan lebih lanjut.

Selain persoalan mutu, pemerintah juga menemukan adanya perbedaan harga yang sangat mencolok. Beras yang seharusnya dijual sekitar Rp13.000 hingga Rp13.500 per kilogram diketahui dipasarkan dengan harga mencapai Rp57.000 per kilogram.

Pemerintah memperkirakan potensi kerugian konsumen akibat dugaan praktik tersebut mencapai sekitar Rp89 triliun. Nilai tersebut masih berupa estimasi dan akan terus didalami bersama aparat penegak hukum.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update