Notification

×

Iklan

Remaja 16 Tahun Ditangkap Curi Burung di Padang

Selasa, 01 September 2026 | 15:17 WIB Last Updated 2026-09-01T08:17:00Z

Tersangka saat diamankan Tim Klewang Padang

Padang, Rakyatterkini.com  – Seorang Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) berinisial FA (16) diamankan personel Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang. Remaja tersebut diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Muhammad Yasin mengatakan, FA ditangkap di kawasan Jalan Veteran, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sabtu (29/8/2026) sore.

“Yang bersangkutan diamankan tanpa melakukan perlawanan,” kata Yasin.

Ia menyebutkan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan dari Miftahul Ulum yang kehilangan burung peliharaannya. Pencurian itu terjadi di rumah korban yang berada di Jalan Sentani Nomor 2, RT 001/RW 001, Kelurahan Air Tawar Timur, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, korban menempatkan sangkar burung di teras rumah.

Ketika korban hendak memeriksa sangkar pada pagi hari, ia mendapati burung peliharaannya sudah tidak ada. Sangkar tersebut ditemukan dalam keadaan kosong.

Akibat kejadian itu, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.

“Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan secara intensif di lapangan,” ujar Yasin.

Polisi kemudian menindaklanjuti laporan yang tercatat dalam LP/B/849/VIII/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 29 Agustus 2026. Tim Klewang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus mengumpulkan keterangan dari masyarakat.

Hasil penyelidikan mengarah kepada FA sebagai terduga pelaku. Setelah mengetahui keberadaan FA di Jalan Veteran, petugas segera mendatangi lokasi dan mengamankannya.

Dalam pemeriksaan awal, FA mengakui perbuatannya. Polisi turut menyita barang bukti berupa seekor burung Kacer berwarna hitam putih yang ditemukan dalam kondisi sehat dan berada dalam penguasaan FA.

“Pelaku bersama barang bukti sudah dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku terhadap anak yang berkonflik dengan hukum,” jelas Yasin.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update