Padang, Rakyatterkini.com — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terus memperkuat sistem perlindungan bagi Anak yang Membutuhkan Perlindungan Khusus (AMPK).
Salah satu langkah yang dilakukan ialah mengembangkan mekanisme rujukan terpadu, termasuk untuk anak yang terdampak maupun berisiko terpapar jaringan kekerasan ekstremisme.
Pembahasan mengenai penguatan sistem tersebut dilakukan Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah bersama Deputi Deradikalisasi BNPT sekaligus Direktur Idensos Densus 88 Antiteror Irjen Pol Arif Makhfudiharto dan Direktur Yayasan Prasasti Perdamaian (YPP) Khariroh Maknunah di Istana Gubernuran Sumbar, Senin (14/9/2026).
Mahyeldi menekankan bahwa perlindungan anak perlu dibangun sejak dari lingkungan terdekat, terutama keluarga dan sekolah. Kedua lingkungan tersebut dinilai memiliki peran penting dalam memberikan pendidikan, pembinaan, pengawasan, serta pendampingan selama proses tumbuh kembang anak.
"Anak-anak kita harus mendapatkan lingkungan yang baik, baik di keluarga maupun di sekolah. Karena itu, perhatian dan pengawasan terhadap tumbuh kembang anak harus menjadi tanggung jawab bersama," kata Mahyeldi.
Ia menyebut tantangan dalam melindungi anak kini semakin beragam, terutama dengan pesatnya perkembangan teknologi dan tingginya akses anak terhadap dunia digital. Kondisi tersebut harus menjadi perhatian bersama agar anak tidak mudah terpengaruh oleh paham atau jaringan yang berpotensi membahayakan perkembangan dan masa depannya.
Sebagai bagian dari langkah pencegahan, Pemprov Sumbar tengah melakukan skrining terhadap peserta didik tingkat SLTA di 10 kabupaten dan kota. Kegiatan tersebut menjadi salah satu upaya untuk mendeteksi sejak awal berbagai persoalan yang berpotensi memengaruhi kondisi, perkembangan, dan keamanan anak.
Mahyeldi menegaskan bahwa deteksi dini harus diikuti dengan pemberian layanan yang tepat apabila ditemukan persoalan pada anak. Karena itu, koordinasi antarinstansi dan berbagai sektor terkait perlu terus diperkuat.
"Deteksi dini penting, tetapi yang tidak kalah penting adalah bagaimana setelah ditemukan ada persoalan, anak mendapatkan pendampingan dan layanan yang sesuai. Karena itu, koordinasi lintas sektor harus kita perkuat," ujarnya.
Pemprov Sumbar, lanjut Mahyeldi, mendukung pengembangan mekanisme rujukan AMPK yang mengintegrasikan tahapan identifikasi dan asesmen dengan berbagai bentuk layanan. Layanan tersebut mencakup perlindungan, pemulihan, rehabilitasi hingga proses reintegrasi anak ke keluarga dan lingkungan sosial.
Langkah tersebut juga dinilai sejalan dengan penguatan pelaksanaan Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAD PE) Sumbar serta RAN-PE Fase Kedua periode 2026–2029.
Sementara itu, Irjen Pol Arif Makhfudiharto mengatakan penanganan anak yang masuk kategori membutuhkan perlindungan khusus tidak bisa dilakukan hanya oleh BNPT maupun Densus 88 Antiteror. Upaya tersebut membutuhkan keterlibatan pemerintah daerah, sekolah, keluarga, lembaga layanan, serta berbagai pihak lainnya.
Menurut Arif, mekanisme yang sedang dibangun mencakup sejumlah tahapan, mulai dari identifikasi, asesmen, intervensi, perlindungan, pemulihan, rehabilitasi hingga reintegrasi. Seluruh proses tersebut membutuhkan kerja sama lintas sektor agar penanganannya berjalan secara menyeluruh.
"Yang kita bangun adalah mekanisme rujukan, mulai dari identifikasi, asesmen, intervensi, perlindungan, pemulihan, rehabilitasi sampai reintegrasi. Semua itu membutuhkan sinergi lintas sektor," ujar Arif.
Direktur YPP Khariroh Maknunah menambahkan bahwa penguatan mekanisme rujukan harus tetap berpedoman pada kepentingan terbaik bagi anak. Setiap anak yang membutuhkan perlindungan harus mendapatkan pendampingan dan layanan sesuai dengan kondisi serta kebutuhan masing-masing.
Ia menilai kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, aparat penegak hukum, sekolah, keluarga, lembaga layanan, serta masyarakat sipil menjadi faktor penting dalam memastikan proses pemulihan anak berlangsung secara berkelanjutan.
Dengan memperkuat koordinasi tersebut, Pemprov Sumbar bersama para pemangku kepentingan berupaya membangun sistem perlindungan yang mampu mencakup pencegahan, deteksi dini, perlindungan, pemulihan, hingga reintegrasi anak secara terarah dan berkesinambungan. (da*)


