![]() |
| Fraksi sampaikan pandangan akhir. |
Sawahlunto, Rakyatterkini.com — Fraksi PAN-PKB DPRD Kota Sawahlunto menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD (APBD-P) 2026 untuk disahkan. Namun, persetujuan tersebut disertai sejumlah catatan kritis yang menyoroti persoalan fundamental pengelolaan fiskal daerah.
Dalam pandangan akhirnya yang dibacakan Fatrionaldi, dalam Rapat Pleno DPRD Sawahlunto, Senin (31/8) Fraksi PAN-PKB menilai perubahan APBD 2026 belum sepenuhnya mencerminkan penguatan kemandirian fiskal Sawahlunto.
Tambahan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp103,8 miliar, menurut fraksi tersebut, jauh lebih besar dibanding kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hanya sekitar Rp595 juta.
Perbandingan tersebut menjadi sorotan utama. Bagi PAN-PKB, bertambahnya ruang fiskal karena transfer pusat memang memberikan ruang bernapas bagi pemerintah daerah.
Namun, kondisi itu sekaligus memperlihatkan pekerjaan rumah yang belum selesai: memperkuat kemampuan Sawahlunto menghasilkan pendapatan dari sumber ekonominya sendiri.
"Fraksi mempertanyakan sampai kapan daerah akan bergantung pada transfer pemerintah pusat. Karena itu, potensi retribusi dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dinilai perlu dibedah secara menyeluruh. Target PAD sekitar Rp75, 154 miliar diminta tidak berhenti sebagai angka dalam dokumen anggaran" ujar Fatrionaldi
Sorotan berikutnya diarahkan pada Belanja Modal yang meningkat sekitar Rp97,4 miliar.
"PAN-PKB tidak mempersoalkan kenaikan belanja modal sepanjang anggaran tersebut menghasilkan manfaat nyata. Justru, kenaikan itu dinilai sebagai momentum mempercepat pembangunan infrastruktur" ucapnya
Namun, fraksi mengingatkan pemerintah agar proyek jalan, jaringan, irigasi dan pekerjaan infrastruktur lainnya tidak berubah menjadi sekadar “proyek tahunan” yang lemah dari sisi kualitas maupun manfaat, tambahnya.
Fraksi juga meminta pengawasan diperketat agar pembangunan tidak menimbulkan ketimpangan atau kecemburuan sosial antarkawasan. Setiap rupiah, menurut PAN-PKB, harus dapat dipertanggungjawabkan manfaatnya kepada masyarakat.
PAN-PKB mengakui penggunaan SiLPA sebagai instrumen pembiayaan, tetapi mengingatkan agar pemerintah tidak menjadikannya sebagai solusi berulang untuk menutup ketidakseimbangan anggaran.
"Bagi fraksi, kondisi tersebut merupakan “sinyal kuning” yang mengharuskan pemerintah lebih berani melakukan rasionalisasi terhadap belanja yang tidak produktif dan mengendalikan pemborosan" ulasnya.
Dengan kata lain, persoalan APBD-P 2026 tidak semata soal bagaimana menambah anggaran, tetapi bagaimana memastikan struktur anggaran tetap sehat dan berkelanjutan.
PAN-PKB juga memberikan dukungan terhadap pelaksanaan PORPROV dan rangkaian HUT ke-138 Sawahlunto. Tetapi dukungan itu dibarengi tuntutan agar kegiatan tersebut menghasilkan dampak ekonomi yang terukur.
PORPROV, menurut fraksi, harus meninggalkan legacy bagi olahraga dan infrastruktur sekaligus memberikan multiplier effect bagi UMKM, pariwisata, dan ekonomi masyarakat.
Jika setelah kegiatan berakhir fasilitas olahraga tidak terawat dan aktivitas ekonomi masyarakat tidak bergerak, maka besarnya anggaran kegiatan patut dievaluasi.
Pada akhirnya, PAN-PKB menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Perubahan APBD 2026 untuk disahkan. Namun persetujuan tersebut dibingkai sebagai dukungan yang disertai pengawasan, bukan cek kosong.
"Fraksi meminta seluruh perangkat daerah menyampaikan capaian fisik dan keuangan secara berkala kepada DPRD, membuka akses publik terhadap informasi paket belanja modal, serta memastikan belanja daerah memberi manfaat kepada UMKM, petani, dan pelaku wisata,bukan cuma segelintir pengusaha lingkaran penguasa" tegasnya.
Sikap ini memperlihatkan posisi PAN-PKB yang mencoba menempatkan persetujuan anggaran dan fungsi kontrol sebagai dua hal yang berjalan bersamaan.
Fraksi akhirnya menegaskan bahwa APBD merupakan amanah publik. Setiap rupiah di dalamnya harus dikelola secara jujur, tepat sasaran, transparan, dan berkeadilan. (benny)


