Padang, Rakyatterkini.com – Kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di sekolah-sekolah Kota Padang kembali diberlakukan mulai Senin (14/9/2026), setelah sebelumnya dialihkan ke Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) akibat kondisi udara yang terdampak kabut asap.
Meski siswa kembali mengikuti pembelajaran di sekolah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang menerapkan sejumlah aturan untuk mengantisipasi dampak buruk kualitas udara terhadap kesehatan peserta didik maupun tenaga pendidik dan kependidikan.
Kepala Disdikbud Kota Padang Yopi Krislova dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Minggu (13/9/2026), mengatakan pembelajaran tatap muka dapat kembali dilaksanakan dengan beberapa ketentuan yang harus dipatuhi.
“Sehubungan dengan kondisi udara besok Senin tanggal 14 September 2026, proses PBM dilaksanakan dengan catatan,” ujar Yopi.
Salah satu aturan tersebut menyebutkan bahwa siswa yang sedang sakit atau menunjukkan gejala infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) diperbolehkan tidak hadir ke sekolah.
Selama berada di lingkungan sekolah, seluruh siswa diwajibkan menggunakan masker. Ketentuan serupa juga berlaku bagi guru serta tenaga kependidikan.
Disdikbud juga melarang sekolah menggelar kegiatan olahraga dan aktivitas lain yang dilakukan di luar ruangan. Pembatasan ini bertujuan mengurangi risiko paparan udara yang masih berpotensi membahayakan kesehatan.
Sebelumnya, Pemko Padang melalui Disdikbud menerapkan PJJ bagi peserta didik mulai dari jenjang PAUD/TK, SD, hingga SMP karena kualitas udara sempat berada pada level berbahaya.
Pada 8 September 2026, indeks kualitas udara Kota Padang tercatat mencapai 430 AQI US. Sementara konsentrasi PM2.5 berada di angka 290,2 mikrogram per meter kubik (µg/m³). Kondisi tersebut menjadi dasar pemerintah mengalihkan kegiatan belajar dari sekolah ke rumah guna melindungi anak-anak dari paparan polusi.
Saat itu, Wali Kota Padang Fadly Amran juga meminta masyarakat mengurangi aktivitas di luar ruangan. Bagi warga yang harus beraktivitas di luar rumah, pemerintah mengimbau agar menggunakan masker untuk mengurangi risiko akibat buruknya kualitas udara.
Sebelumnya, Yopi menyebut keputusan terkait pola pembelajaran pada pekan berikutnya akan melihat perkembangan kualitas udara hingga Minggu (13/9). Apabila kondisi membaik, kegiatan belajar tatap muka dapat kembali digelar. Namun, jika kualitas udara tetap tidak sehat, penerapan PJJ dapat diperpanjang.
Dengan dibukanya kembali pembelajaran di sekolah, sejumlah pembatasan tetap diberlakukan. Siswa yang sakit atau mengalami gejala ISPA tidak diwajibkan hadir, seluruh siswa serta tenaga pendidik dan kependidikan harus memakai masker, sementara olahraga dan kegiatan lain di luar ruangan ditiadakan.
“Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga proses pendidikan tetap berjalan sekaligus meminimalkan risiko kesehatan di tengah kondisi udara Kota Padang yang masih terdampak kabut asap,” kata Yopi.(da*)


