Jakarta, Rakyatterkini.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan proses pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah politisi Partai Golkar, Fahd El Fouz atau dikenal dengan nama Fahd A Rafiq.
Selain Fahd, KPK juga menetapkan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi sebagai tersangka. Nama lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung.
Mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto turut masuk dalam daftar tersangka. Tiga orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
Kepastian status hukum tersebut terlihat ketika kedelapan orang itu meninggalkan Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 17.48 WIB setelah menjalani pemeriksaan lanjutan terkait OTT yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.
Mereka tampak mengenakan rompi berwarna oranye yang menjadi penanda bahwa mereka telah berstatus sebagai tersangka sekaligus tahanan KPK.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK sebelumnya mengamankan total 17 orang. Dari kegiatan itu, penyidik juga menyita uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing yang disimpan di dalam puluhan koper.(da*)


