Jakarta, Rakyatterkini.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di enam lokasi untuk mendalami dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, rangkaian penggeledahan berlangsung selama dua hari, Rabu hingga Kamis, 9–10 September 2026. Beberapa lokasi yang didatangi penyidik antara lain rumah tiga wakil rektor Unsoed serta kediaman seorang dosen.
“Selama dua hari, Rabu-Kamis (9-10/9/2026), penyidik melakukan kegiatan penggeledahan secara maraton di enam lokasi,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (11/9/2026).
Penyidik tidak hanya menyasar lingkungan kampus Unsoed. Ruangan Sekretaris Daerah Banyumas Agus Nur Hadie juga digeledah. Selain itu, KPK menggeledah rumah seorang guru SMA di Tasikmalaya yang diduga berperan sebagai koordinator pengumpulan calon mahasiswa.
Menurut Budi, penggeledahan di ruangan Sekda Banyumas dilakukan karena Agus Nur Hadie diduga mengetahui adanya pemberian rekomendasi kepada calon mahasiswa yang telah menyerahkan sejumlah uang untuk bisa diterima di Unsoed.
“Penggeledahan di ruangan Sekda dilakukan karena yang bersangkutan diduga mengetahui pemberian rekomendasi agar mahasiswa yang telah memberikan sejumlah uang dapat diterima di Unsoed,” jelasnya.
Dari seluruh lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah disidik. Barang yang disita berupa dokumen serta perangkat atau barang bukti elektronik.
Budi menyebut, di antara dokumen yang ditemukan terdapat informasi yang berkaitan dengan praktik penitipan calon mahasiswa untuk masuk ke Unsoed.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq (ASO) dan Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga (NAP) sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru.
Kasus tersebut terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Selain Akhmad Sodiq dan Norman Arie Prayoga, terdapat empat tersangka lain yang telah ditetapkan. Mereka adalah Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto (ES) serta tiga pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana (DMW), Adhi Wiharto (AW), dan Mulyono (MLY).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya mengungkapkan bahwa para tersangka diduga melakukan rekayasa dalam proses seleksi mahasiswa baru melalui jalur mandiri.
Dalam perkara tersebut, KPK menemukan indikasi adanya pemerasan dan gratifikasi. Praktik itu diduga menyebabkan calon mahasiswa harus mengeluarkan biaya tambahan di luar komponen resmi berupa Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).
“Dari konstruksi tersebut, KPK kemudian telah menemukan adanya peristiwa pidana dan menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Selanjutnya berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang tersangka,” kata Taufik saat konferensi pers penahanan, Jumat (21/8/2026).
Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(da*)


