Jakarta, Rakyatterkini.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, memutuskan memperpanjang masa tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) selama 15 hari. Status tersebut kini berlaku hingga 30 September 2026.
Keputusan itu diambil karena masih ditemukan sejumlah titik panas baru. Selain itu, beberapa area lahan gambut yang sebelumnya terbakar masih menghasilkan asap tebal sehingga membutuhkan penanganan lanjutan melalui proses pendinginan untuk mencegah api kembali muncul.
Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor, mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Penanganan Karhutla serta Kekeringan. Rapat tersebut melibatkan perwakilan Mabes TNI, unsur Forkopimda, organisasi perangkat daerah (OPD), dan sejumlah instansi vertikal terkait, Senin (14/9/2026).
Menurut Halikinnor, kondisi kemarau panjang menjadi salah satu faktor yang memperberat upaya penanganan kebakaran di lapangan. Tim Satgas Gabungan juga menghadapi tantangan berupa kondisi medan serta keterbatasan sumber air.
“Persediaan air di sekitar lokasi kebakaran sudah banyak yang mengering, bahkan ada yang benar-benar habis. Di sisi lain, sejumlah titik api berada di wilayah pelosok yang sulit dijangkau melalui jalur darat,” kata Halikinnor, Senin (14/9/2026).
Ia menyebut kondisi tersebut membuat proses pemadaman membutuhkan tambahan personel, peralatan, maupun dukungan sarana dan prasarana.
Penanganan Karhutla di Kotim sebelumnya dilakukan secara bertahap, mulai dari status siaga hingga ditingkatkan menjadi tanggap darurat. Dengan adanya perpanjangan status tersebut, pemerintah daerah berharap koordinasi antarpihak serta pemanfaatan anggaran penanganan keadaan darurat dapat dilakukan secara lebih maksimal.
Pemkab Kotim juga memastikan seluruh unsur yang terlibat dalam penanggulangan bencana tetap dikerahkan dan disiagakan di lapangan. Langkah tersebut dilakukan untuk menekan penyebaran Karhutla sehingga tidak semakin mengganggu aktivitas maupun kesehatan masyarakat.


