Notification

×

Iklan

Jukir di Padang Ditangkap, Diduga Gelapkan Motor

Minggu, 13 September 2026 | 02:44 WIB Last Updated 2026-09-12T21:14:41Z

Ilustrasi

Padang, Rakyatterkini.com — Polisi mengamankan seorang pria berinisial MP (32), yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir. Ia diduga terlibat kasus penggelapan sepeda motor milik warga di Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.

MP diamankan setelah korban bernama Azmi melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi BA 3475 IC. Kendaraan tersebut diduga digadaikan oleh pelaku tanpa sepengetahuan maupun izin dari pemilik.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu malam, 21 Desember 2025. Awalnya, sepeda motor milik Azmi dipinjam oleh seorang saksi bernama Iwan Muharman. Dalam perjalanan, kendaraan tersebut kemudian kembali dipinjam oleh MP tanpa persetujuan pemilik.

Alih-alih mengembalikan sepeda motor, MP diduga membawa kendaraan tersebut dan menggadaikannya demi memperoleh keuntungan pribadi. Akibat peristiwa itu, Azmi diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp18 juta.

Korban selanjutnya membuat laporan ke Polsek Padang Selatan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pria tersebut.

Setelah memperoleh informasi mengenai lokasi MP, petugas dari jajaran Opsnal Reskrim Polsek Padang Selatan melakukan penangkapan. MP diamankan ketika sedang menjalankan pekerjaannya sebagai juru parkir di kawasan Jalan Bandar Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sabtu, (11/9,)

Saat ditangkap, MP tidak melakukan perlawanan. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu lembar BPKB asli kendaraan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kapolsek Padang Selatan AKP Nirdes Ali,, membenarkan penangkapan MP. Menurutnya, tersangka kini telah dibawa ke kantor kepolisian untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan.

“Pelaku telah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Kasus ini akan kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Nirdes.

MP selanjutnya diproses atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana ketentuan yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat meminjamkan kendaraan kepada orang lain. Pemilik kendaraan disarankan memastikan pihak yang meminjam dapat dipercaya guna menghindari penyalahgunaan atau pengalihan kendaraan tanpa sepengetahuan pemilik.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update