Padang, Rakyatterkini.com – Seorang juru parkir berinisial HS (28) diamankan polisi karena diduga mengambil telepon seluler milik korban kecelakaan lalu lintas di kawasan Jati, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
HS ditangkap oleh Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang di sebuah rumah kos di kawasan Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, pada Selasa (15/9/2026) malam.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol M. Yasin melalui Katim Tim 1 Klewang, Aipda Riki Andi, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan mengenai hilangnya HP milik korban kecelakaan.
Menurut Riki, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (11/9/2026). Saat kecelakaan berlangsung, HS yang berada di sekitar lokasi diduga melihat HP korban dan kemudian mengambil barang tersebut.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku. Hasilnya, petugas menemukan HS di sebuah kos-kosan yang berada di kawasan Parak Gadang.
Saat akan diamankan, HS sempat berusaha melarikan diri sehingga petugas harus melakukan pengejaran. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap.
Dalam upaya melarikan diri tersebut, HS disebut sempat membuang HP yang diduga merupakan barang bukti. Petugas kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya menemukan telepon seluler tersebut.
HS bersama seorang rekannya kemudian dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini juga menimbulkan kerugian lain bagi korban. Selain HP diduga diambil, akun milik korban disebut digunakan untuk mengajukan pinjaman online dengan nilai mencapai jutaan rupiah.
Polisi juga menyebut HS merupakan mantan narapidana dalam kasus narkoba. Saat ini, penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk dugaan penggunaan akun korban untuk aktivitas pinjaman online.(da*)


