![]() |
| Enam Fraksi di DPRD Kota Pariaman menyetujui dan menerima Ranperda tentang APBD-P 2026 ditetapkan sebagai Perda. |
Pariaman, Rakyatterkini.com — Enam fraksi di DPRD Kota Pariaman menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Kota Pariaman Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pariaman dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda APBD-P 2026. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Pariaman, Selasa (15/9/2026).
Ketua DPRD Kota Pariaman Muhajir Muslim kemudian mengetok palu sebagai tanda pengambilan keputusan atas Ranperda tersebut.
Rapat paripurna turut dihadiri Wali Kota Pariaman Yota Balad, Wakil Wali Kota Mulyadi, Sekretaris Daerah Kota Pariaman Afrizal Azhar, Asisten I Elfis Candra, Asisten II Nazifah, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan jajaran Pemerintah Kota Pariaman.
Berdasarkan keputusan yang disepakati, Ranperda APBD-P 2026 disetujui untuk diproses menjadi Perda. Dalam struktur anggarannya, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp638.637.643.010, sedangkan belanja mencapai Rp660.331.156.851,38. Dengan demikian, terdapat defisit sebesar Rp21.693.513.841,38.
Sementara itu, pada sisi pembiayaan, penerimaan tercatat Rp21.693.513.841,38 dengan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp0. Pembiayaan netto juga mencapai Rp21.693.513.841,38, sedangkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SiLPA) ditetapkan Rp0.
Wali Kota Pariaman Yota Balad menyampaikan apresiasi kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kota Pariaman atas kerja sama selama pembahasan Ranperda APBD-P 2026.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan pembangunan yang diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Berdasarkan Pasal 181 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda APBD-P ini selanjutnya akan kami sampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk menjalani proses evaluasi sebelum ditetapkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah,” ujar Yota Balad.
Ia juga meminta seluruh OPD mempersiapkan pelaksanaan program dan kegiatan setelah tahapan evaluasi rampung. Persiapan tersebut, terutama untuk kegiatan fisik, diharapkan sudah dilengkapi dengan dokumen pengadaan sehingga pekerjaan dapat segera dimulai.
Langkah tersebut dinilai penting agar pelaksanaan anggaran dapat berjalan efektif sekaligus memberikan dampak terhadap aktivitas dan pertumbuhan ekonomi di Kota Pariaman.
Yota menambahkan, pengesahan APBD-P merupakan bagian dari tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan DPRD sesuai tugas serta kewenangan masing-masing. Anggaran perubahan diharapkan dapat mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, ia mengajak seluruh unsur pemerintahan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta memberikan kinerja terbaik dalam menjalankan amanah yang telah diberikan.
“Saya mengajak kita semua untuk terus memberikan yang terbaik dalam menjalankan mandat konstitusi. Ini merupakan tanggung jawab kita bersama sebagai penyelenggara Pemerintahan Daerah,” pungkasnya.(da*)


