Tanah Datar, Rakyatterkini.com — Pemerintah Kabupaten Tanah Datar terus berupaya memastikan perlindungan terhadap lahan pertanian tetap berjalan seiring dengan kebutuhan pembangunan daerah. Salah satu langkah yang dilakukan adalah memperkuat koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait data Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Baku Sawah (LBS).
Koordinasi tersebut dilakukan Bupati Tanah Datar Eka Putra saat mendatangi kantor Kementerian ATR/BPN di Jakarta Selatan, Jumat (11/9/2026).
Dalam pertemuan itu, Eka Putra menyampaikan hasil Verifikasi dan Validasi (Verval) lapangan yang dilakukan secara mandiri oleh Pemkab Tanah Datar terhadap keberadaan LBS dan LP2B. Bupati hadir bersama Asisten Ekonomi dan Pembangunan Ten Feri dan diterima Wakil Menteri ATR/BPN H. Ossy Dermawan.
Eka Putra menjelaskan, pembahasan tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah daerah dalam menjaga lahan pertanian sekaligus mendukung program ketahanan pangan nasional. Menurutnya, pengendalian perubahan fungsi lahan sawah perlu dilakukan dengan dukungan data yang akurat dan terus diperbarui.
“Pemkab Tanah Datar perlu menyampaikan hasil verifikasi dan validasi serta penetapan LP2B dan LBS sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan nasional dan mengendalikan alih fungsi lahan sawah,” kata Eka.
Ia memaparkan, berdasarkan penetapan LBS melalui SK BPN Tanah Datar tahun 2024, luas lahan baku sawah di daerah tersebut mencapai 21.060,93 hektare. Sementara itu, luasan LP2B yang telah terpenuhi tercatat 18.323,56 hektare atau sekitar 87 persen, dengan perhitungan yang mencakup kawasan hutan.
Jika kawasan hutan tidak dihitung, luas LP2B tercatat 17.886,45 hektare atau sekitar 87 persen dari total LBS. Angka tersebut menjadi batas minimal lahan pertanian pangan berkelanjutan yang disepakati untuk tetap dipertahankan di Kabupaten Tanah Datar.
Untuk memperbarui kondisi dan memperoleh gambaran lapangan yang lebih aktual, Pemkab Tanah Datar kemudian melakukan Verval LBS pada 15-29 Juli 2026.
Dari kegiatan tersebut diketahui luas LBS berdasarkan hasil Verval 2026 mencapai 19.055,8 hektare. Adapun luas minimal LP2B yang tetap dipertahankan berada pada angka 17.886,45 hektare atau sekitar 94 persen dari total LBS hasil verifikasi terbaru.
Eka Putra menyebutkan masih dibutuhkan waktu untuk melakukan analisis lebih lanjut terhadap hasil tersebut. Kajian terutama diperlukan untuk memastikan sebaran spasial LBS dan LP2B sehingga data yang nantinya digunakan benar-benar mutakhir, akurat, serta mampu menyesuaikan dengan arah pembangunan Kabupaten Tanah Datar.
“Hasil kajian ini nantinya menjadi dasar dalam proses pengesahan melalui peraturan daerah ataupun keputusan kepala daerah. Selanjutnya, Pemkab Tanah Datar berkomitmen mengintegrasikan data tersebut ke dalam RTRW dan RDTR Kabupaten Tanah Datar,” ujarnya.
Di sisi lain, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Ten Feri berharap hasil Verval LBS dan LP2B yang telah diajukan pemerintah daerah dapat diterima dan diakomodasi oleh Kementerian ATR/BPN.
Menurutnya, kepastian mengenai tata ruang menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan arah pembangunan daerah. Selain mendukung penataan wilayah, kejelasan tata ruang juga dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum bagi para investor yang ingin mengembangkan usaha di Kabupaten Tanah Datar.(da*)


